8 Tersangka Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif Tak Ditahan, Ini Kata Polda Sumut

REDAKSI
Minggu, 27 Maret 2022 - 11:10
kali dibaca
Ket Foto : Direktur Reskrimum Poldasu Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.

Mediaapakabar.com
Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 tersangka kerangkeng Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin (TRP), Sabtu (26/3/2022). 

Namun, kedelapan tersangka tidak ditahan karena penyidik menilai mereka masih kooperatif. 


"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan, bisa saja para tersangka kembali diperiksa, jika penyidik membutuhkan keterangan mereka," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, Minggu (27/3/2022).


Dia menyebut, alasan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap kedelapan tersangka karena dianggap masih kooperatif.


"Alasan yang pertama pada saat pemanggilan kedelapan tersangka untuk interogasi awal bersama penasehat hukumnya, mereka kooperatif," sebut Tatan.


Saat pemeriksaan sebagai saksi, kedelapan tersangka juga disebut kooperatif. Kedelapan tersangka hanya berstatus wajib lapor.


"Mereka wajib lapor, seminggu sekali (datang) ke Polda Sumut," katanya.


Selain tidak melakukan penahanan terhadap kedelapan tersangka, Polda Sumut juga tidak melakukan pencekalan terhadap delapan tersangka. 


"Tidak (dicekal)," tegasnya.

 

Tatan mengungkapkan, pemeriksaan terhadap 8 tersangka berlangsung maraton mulai pada Jumat (25/3/2022) siang hingga Sabtu (26/3/2022) pagi sekitar pukul 07.00 WIB baru selesai.


"Karena ada beberapa tersangka yang harus kita periksa berkaitan dengan kasus TPPO, termasuk ada penganiayaan di dalam aktivitas kerangkeng tersebut," ungkapnya.


Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan 8 orang tersangka kasus kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif, TRP. 


"Hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimum terkait kerangkeng Bupati Langkat nonaktif TRP, Polda Sumur telah menetapkan delapan tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.


Hadi mengatakan, delapan orang tersangka dalam dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).


Tersangka yang menyebabkan meninggal dunia dalam proses TPPO ada tujuh orang, yaitu HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG.


"Mereka dipersangkakan dengan Pasal  7 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok," terang Hadi.


Sedangkan tersangka penampung korban TPPO, ada dua orang, yaitu SP dan TS.  Pasal yang dikenakan Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini