Ket Foto : Halpian Sembiring Meliala, mantan Satgas PDI Perjuangan yang aksinya memukul pelajar di depan minimarket viral di media sosial. |
Mediaapakabar.com - Mantan Satuan Tugas (Satgas) Cakra Buana PDI-Perjuangan, Halpian Sembiring Meliala (46) menjalani sidang perdana di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/3/2022).
Warga Jalan AH Nasution Komplek Milala Mas Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor ini didakwa melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur berinisial AFL (17) hingga videonya sempat viral di medsos.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sebayang, pada Kamis 16 Desember 2021 lalu, kasus dugaan penganiayaan terhadap pelajar di bawah umur itu berawal saat korban berbelanja di salah satu minimarket, Jalan Pintu Air IV Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor.
Kemudian, terdakwa Halpian Sembiring Meliala datang mengendarai Land Cruiser Prado. "Saat itu, mobil yang dikendarai terdakwa menyenggol bagian belakang kereta milik korban yang telah terparkir di lokasi," ujar JPU.
Selanjutnya, korban keluar dari minimarket dan meminta terdakwa untuk meminggirkan mobilnya karena menghalangi jalan keretanya. Ketika itulah terdakwa langsung mendatangi dan melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Terdakwa menendang hingga memukuli kepala korban karena sakit hati dengan ucapan korban yang tidak sopan. Peristiwa penganiayaan itu terekam CCTV dan viral di medsos," lanjut Febrina.
Keesokan harinya pada Jumat 17 Desember 2021 malam, orang tua korban membuat laporan ke Polrestabes Medan terkait penganiayaan yang dialami oleh putranya.
Setelah menerima laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terdakwa di salah satu cafe kawasan Medan Johor pada Jumat 24 Desember 2021 malam.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak," pungkas JPU.
Usai mendengarkan dakwaan, Hakim Ketua, Ahmad Sumardi menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi.
Di luar sidang, JPU Febrina Sebayang mengakui persidangan terhadap terdakwa Halpian Sembiring Meliala sudah selesai digelar.
Dia menyebut bahwa terdakwa hadir dalam persidangan. "Terdakwa hadir dalam persidangan," sebut JPU dari Kejati Sumut tersebut. (MC/DAF)