Ket Foto : Kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin. |
Mediaapakabar.com - Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, para tersangka itu antara lain HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP. Para tersangka pun dijerat pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Tujuh orang inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG dipersangkakan pasal 7 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 15 tahun + 1/3 ancaman pokok. Dan dua orang inisial SP dan TS pasal yang dikenakan pasal 2 UU RI no 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (21/3/2022) malam.
Namun, diantara para tersangka itu, tidak ada nama Terbit Rencana yang ditetapkan sebagai tersangka. Begitu juga dengan anaknya yang berinisial DW.
Sementara, sejak kasus ini berjalan, kedua orang itu diduga ikut berbuat keji terhadap para penghuni kerangkeng.
Meskipun begitu, Kombes Pol Hadi memastikan pihaknya masih melakukan pendalaman. "Kita kan masih terus mengembangkannya," kata Hadi.
Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa adik kandung Terbit Rencana yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Langkat, Sribana Peranginangin. Sribana diperiksa juga berkaitan dengan kasus kerangkeng manusia.
"Penyidik sudah periksa Sribana, Ketua DPRD Langkat, adik Bupati TRP terkait kerangkeng," urai Hadi.
Sribana diperiksa sebagai saksi yang diduga mengetahui keberadaan dan aktivitas di kerangkeng manusia yang berada di rumah abangnya tersebut. "Sementara itu dulu," ujar Hadi.
Sebagaimana diketahui, Polda Sumut tengah menangani kasus kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin.
Penyidik menaikan status ke penyidikan atas dasar dua laporan polisi Nomor: LP/A/263/2022/SPKT POLDA SUMUT tanggal 10 Februari 2022 atas nama korban Sarianto Ginting dan laporan polisi Nomor: LP/A/264/2022/SPKT POLDA SUMUT tanggal 10 Februari 2022 atas nama korban Abdul Sidik Isnur alias Bedul.
Kepolisian sebelumnya juga sudah membongkar makam atau ekshumasi para penghuni kerangkeng yang menjadi korban tewas.
"Sejumlah barang bukti juga telah diamankan untuk kepentingan penyidikan," ujar Hadi saat itu.
Tak hanya laporan polisi, kasus ini juga berawal dari temuan Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati Terbit saat melakukan penggeledahan dalam kasus korupsi. Kasus ini kemudian didalami oleh kepolisian, Komnas HAM, dan LPSK.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengaku menemukan kekerasan yang sangat sadis dalam kasus kerangkeng ini.
"Semuanya sadis. Sepanjang melakukan advokasi terhadap korban kekerasan selama kurang-lebih 20 tahun, saya belum pernah menemukan kekerasan sesadis ini," kata Edwin dalam konferensi pers di gedung LPSK, Rabu (9/3/2022) lalu.
Berdasarkan data dari LPSK disebutkan, A
Ada banyak korban kerangkeng Bupati Langkat. Penyiksaan yang mereka alami pun berbeda-beda. Beberapa di antaranya seperti:
1. KEO dan KRM: Ditelanjangi, diludahi, dipaksa minum air kencing sendiri. Keduanya juga dipaksa mengunyah cabai untuk kemudian dimuntahkan dan dioleskan ke muka dan alat kelamin
2. NN: Dipaksa minum air seni dan menjilat kemaluan anjing oleh pelaku CR. NN juga dipaksa lomba onani, memakan makanan yang sudah diludahi
3. Korban kerangkeng Bupati Langkat tak lepas dari kekerasan seperti ditampar, disiram air garam, hingga kepala yang diinjak. Beberapa korban ada yang dilaporkan cacat karena penyiksaan tersebut.
Sebelumnya, Juru Bicara Terbit Rencana Perangin Angin, Mangapul Silalahi, membantah keterangan LPSK yang menyebut dugaan adanya keterlibatan anak Terbit rencana yang berinisial DW terkait pembunuhan korban kerangkeng hingga tewas.
"Selama saya mendampingi pemeriksaan terhadap puluhan saksi dari pihak keluarga ataupun non-keluarga, tidak pernah ada seperti dugaan yang dituduhkan oleh LPSK," kata Mangapul.
Mangapul juga mengaku, bahwa selama dirinya melakukan pendampingan di Polda Sumut, tidak pernah ada dugaan-dugaan yang dialamatkan kepada DW.
"Kalau memang ada tuduhan-tuduhan yang melakukan proses penyelidikan itu siapa, kan kepolisian, sudah tiga minggu ini saya melakukan pendampingan di polda tidak pernah ada dugaan-dugaan seperti itu," sambungnya.
Walaupun begitu, Mangapul mengatakan pihaknya menghargai adanya temuan-temuan terkait kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif. Termasuk temuan Komnas HAM.
"Kami menghargai sekaligus menghormati LPSK yang dibentuk untuk melakukan pendampingan terhadap saksi dan korban baik korban kekerasan ataupun tindak pidana korupsi. LPSK ini sudah melakukan berbagai langkah interview wawancara, baik dengan warga binaan, pihak keluarga kemudian pegawai puskesmas dan berbagai pihak lainnya," pungkasnya. (MC/Red)