Ket Foto : Ilustrasi. Polda Sumut mendalami keterlibatan Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Sribana Peranginangin di kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif. |
Mediaapakabar.com - Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut mendalami keterlibatan Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Sribana Peranginangin di kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.
Sribana merupakan adik dari Terbit Rencana Perangin Angin. Saat ini, statusnya masih sebagai saksi. Kerangkeng tersebut selama ini dikelola oleh Sribana.
"Yang bersangkutan masih kita periksa sebagai saksi. Dari seluruh surat permohonan atau perjanjian antara warga dengan pihak pengelola kerangkeng, memang tercantum nama yang bersangkutan," kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Sabtu (26/3/2022).
Selain itu, penyidik telah menyita barang bukti, salah satunya surat blanko perjanjian. Di dalam surat itu, tercantum nama Sribana Peranginangin sebagai pengelola kerangkeng.
"Namanya disebutkan di blangko sebagai pengelola. Ada 669 blangko yang disita. Tapi, satupun blangko tidak ada yang diteken yang bersangkutan. Tapi kita tetap menyelidiki fakta-fakta apakah yang bersangkutan terlibat," jelas Tatan.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Tatan, Sribana tidak mengetahui soal penyiksaan di kerangkeng. Akan tetapi, Sribana pernah melayat ke rumah korban yang tewas akibat disiksa di kerangkeng.
"Namun setelah ada yang meninggal, yang bersangkutan ada ikut melayat," terangnya.
Penyidik telah menjadwalkan kembali pemeriksaan Sribana Peranginangin. Dia akan diperiksa pada Senin (28/3/2022) di Ditreskrimum Polda Sumut.
"Jadi sampai saat ini kami tetap melakukan penyelidikan terhadap keterlibatan yang bersangkutan. Kemudian yang bersangkutan ada dua kali kita ambil keterangan. Senin kita panggil lagi untuk dimintai keterangan. Kita jadwalkan jam 11 pagi," bebernya. (MC/Red)