Laporan Dugaan Pengrusakan Lahan 2 Tahun Mandek, Poldasu Diminta Tindak Oknum Penyidik Polsek Sosa dan Polres Padang Lawas

REDAKSI
Rabu, 23 Maret 2022 - 14:03
kali dibaca
Ket Foto: Penasehat hukum pelapor usai melayangkan surat pengaduan ke Propam dan Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut, Rabu (23/3/2022).

Mediaapakabar.com
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) bidang Propam dan Wassidik Ditreskrimum diminta agar melakukan tindakan hukum terhadap oknum penyidik di Polsek Sosa dan Polres Padang Lawas.

Pasalnya, sudah dua tahun lamanya, laporan Polisi yang dilayangkan Sukarman, warga Kabupaten Padang Lawas, terkait pengrusakan tanaman sawit di lahannya, tidak kunjung mendapat perkembangan dari penyidik, alias mandek.


Sukarman sebelumnya melaporkan warga yang diduga melakukan pengrusakan tanaman miliknya pada tahun 2019 lalu, dengan laporan Polisi No. LP/214/IX/2019/TAPSEL/SUMUT tanggal 28 Agustus 2019  dan Laporan Polisi No. LP/221/IX/2019/TAPSEL/SUMUT tanggal 5 September 2019.


"Kita telah menyurati Kabid Propam Polda Sumut dan Kabag Wassidik Ditreskrimum, memohon  kiranya berkenan melakukan tindakan hukum terhadap oknum penyidik kepolisian Sosa dan oknum penyidik Kepolisian Resor Padang Lawas yang menangani laporan klien kami," kata penasehat hukum pelapor, Mardan Hanafi Hasibuan SH MH usai melayangkan surat pengaduan ke Propam dan Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut, Rabu (23/3/2022).


Mardan datang ke Polda Sumut didampingi penasehat hukum lainnya yakni, Rahmad Yusup Simamora SH MH dan Ali Akbar Nasution SH MH. Dari penuturan Mardan, semula mereka yakin penyidik Kepolisian  Resor Padang Lawas dan Kepolisian Sektor Sosa akan cepat dan transparan memproses laporan kliennya, namun harapan tersebut sangat jauh dari faktanya.


Dijelaskannya, awal mula peristiwa itu, bahwa sebelumnya klien mereka sudah menguasai dan menguasai tanaman kelapa sawit sekitar 30 tahun, mulai membersihkan, menanam, dan merawatnya hingga akhirnya dirusak oleh terduga Agus Priyono SE dan Subur AS yang mengakibatkan kliennya kehilangan mata pencaharian.


"Atas tindakan itu,  klien kami telah melaporkannya ke Kepolisian Resor Tapanuli Selatan dan telah pula diperiksa beberapa saksi dan bukti telah diserahkan kepada penyidik," ujarnya.


Tetapi, setelah berdirinya Kepolisian Resor Padang Lawas yang notabene meliputi locus delicti perkara aquo, sehingga kemudian sekitar pertengahan tahun 2020 laporan kliennya dilimpahkan ke Kepolisian Resor Padang Lawas untuk ditindaklanjuti prosesnya dan Kepolisian Resor Padang Lawas melimpahkan lagi salah satu perkara laporannya ke Kepolisian Sektor Sosa.


"Semula kami yakin penyidik dalam perkara di Polres Padang Lawas dan Polsek Sosa akan cepat dan transparan memproses laporan klien kami, namun harapan tersebut sangat jauh dari faktanyaa


"Laporan semakin tidak jelas dan terkesan penegakan hukum belah bambu (angkat yang atas injak yang bawah) karena klien kami tidak berdaya dan sama halnya dengan laporan klien kami yang dilimpahkan ke Polsek Sosa hingga saat ini belum ada realisasinya dan terkesan dibiarkan, meskipun sudah dua tahun dilimpahkan," sambungnya.


Disebutkannya, mandeknya proses penyidikan di Polres Padang Lawas dan Polsek Sosa, diperkuat dengan fakta yang terjadi, sebab hingga kini penyidik tidak melakukan penahanan kepada para terduga pelaku pengrusakan terhadap korban Sukrman dan Nurjamila Siregar.


"Hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Sektor Sosa meskipun hemat kami telah terpenuhi bukti permulaan yang cukup dan kuat karena faktanya para terduga pelaku bersama-sama melakukan pengrusakan kelapa sawit milik klien kami," ujarnya.


Bukan itu saja, kata dia, penyidik hingga saat ini juga tidak mengembangkan penyidikan terhadap pihak lain yang diduga ada orang kuat dibelakang terlapor. "Sebab logikanya tidak mungkin hanya dua orang yang melakukan pengrusakan tanaman kelapa sawit yang cukup banyak dalam waktu yang singkat, namun kami menduga ada orang yang sengaja tidak diproses," katanya.


Ia juga mengatakan, penyidik tidak melakukan penyitaan atau menahan alat berat berupa excavator yang digunakan merusak tanaman kelapa sawit milik kliennya, sementara perlu dilakukan untuk terangnya perkara karena sebagai alat untuk melakukan tindak pidana.


"Semestinya itu kan harus disita sebagai bukti, tetapi hal ini tidak dilakukan penyidik diduga karena dipengaruhi pihak lain untuk tujuan tertentu," imbuhnya.


Oleh sebab itu, lewat surat pengaduan yang mereka layangkan ke bidang Propam dan Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut, agar secepatnya para oknum penyidik yang menangani perkara itu diberikan tindakan hukum.


"Kita bermohon agar dilakukan tindakan 

secara hukum terhadap oknum penyidik, yang diduga berkonspirasi dengan terlapor, agar terciptanya penyidikan yang profesional, transparan, dan berkepastian agar sesuai dengan motto Kapolri menjadikan Polri yang PRESISI dapat terwujud," tandasnya. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini