Wakil Ketua LPSK Minta 8 Tersangka Kasus Kerangkeng di Langkat Ditahan

REDAKSI
Senin, 28 Maret 2022 - 14:24
kali dibaca
Ket Foto : Kerangkeng di kediaman Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin.

Mediaapakabar.com
Keputusan penyidik tidak menahan para tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (non-aktif), dinilai menimbulkan adanya kesan Polda Sumatera Utara menggunakan standar ganda dalam menangani kasus ini.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi, kepada wartawan, Senin, 28 Maret 2022. 


Menurutnya, dimana tersangka pemalsuan surat, ITE, penipuan yang mengakibatkan orang luka, sakit jiwa atau tewas saja langsung ditahan. "Lalu, mengapa kekerasan sampai kehilangan nyawa tidak ditahan?” kata Edwin Partogi, 


Ditegaskan Edwin, bahwa akibat bebasnya para tersangka karena tidak ditahan, maka saksi dan korban terancam. Bahkan saksi dan korban sebelumnya didatangi agar berbalik arah membela para pelaku.


“Saat ini korban atau saksi hidupnya dalam suasana teror, selain itu sudah ada upaya pendekatan agar para korban berbalik arah membela pelaku. Karena tidak ditahannya, para pelaku membuka ruang revictimisasi,” jelas Edwin Partogi.


Edwin Partogi juga mengatakan sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, telah menetapkan tersangka yakni HS, IS, TS, RG, JS, dan HG serta salah satu Dewa Perangin Angin, merupakan putra dari Bupati Langkat.


Namun, Tatan menyampaikan sebaliknya, bahwa penyidik memutuskan untuk tidak menahan para tersangka. Alasannya, para pelaku penyiksaan terhadap anak kerangkeng hingga menewaskan korban jiwa, korban cacat, trauma dan stress ini dinilai kooperatif.  


“Edwin Partogi, meminta Kapolri dan Kompolnas segera melakukan evaluasi pada Polda Sumut terkait penanganan perkara kerangkeng manusia. Apakah ini merupakan standar Polri yang baru sejak Presisi?” pungkasnya. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini