Ket Foto : Tersangka beserta barang bukti diamankan Polsek Delitua. |
Mediaapakabar.com - Dua pria diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu diamankan Polsek Delitua. Kedua pelaku yakni berinisial ZP (29) dan NR (29), kedua pria yang merupakan warga Jalan Pintu Air IV, Gang Melayu 1, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Rabu (20/4/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolsek Delitua Kompol Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Irwanta Sembiring mengatakan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Pintu Air IV, Gang Melayu I, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor sering dijadikan tempat transaksi dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu,
"Mendengar info tersebut, kemudian Tim langsung melakukan penyelidikan setelah itu tim melihat dua orang laki- laki yang mencurigakan dan langsung mengamankan tersangka dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka tepatnya dari celana dalam tersangka ditemukan satu plastik klip di dalam dompet berisikan sabu," sebutnya, Kamis, 21 April 2022.
Setelah itu, saat penggeledahan turut juga diamankan MR yang mau beli narkotika jenis sabu, selanjutnya kedua pelaku kita boyong ke komando untuk di serahkan penyidikan.
"Kedua pelaku sudah dijebloskan ke sel tahanan, dan barang bukti serta uang hasil penjualan sebesar Rp160 ribu," sebutnya sembari mengatakan tersangka diduga sebagai penjual atau pengedar dikenakan pasal 114 undang undang narkotika Ancaman 9 tahun penjara dimana sikapnya arogan membuat warga resah jual sabu di tempat tinggalnya. (ET)