4 Fakta Menarik PNS Bergaji Rp100 Juta di Indonesia, Siapa dan Bertugas di Mana?

REDAKSI
Minggu, 24 April 2022 - 14:42
kali dibaca
Ket Foto : Ilustrasi.

Mediaapakabar.com
Pegawai negeri sipil (PNS) dengan gaji fantastis di Indonesia nyata adanya. PNS tersebut bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bernama Suryo Utomo.

Berikut fakta menarik PNS dengan gaji terbesar di Indonesia yang dilansir dari Okezone, Minggu (24/4/2022).


1. Direktur Jenderal Pajak


Suryo Utama merupakan Direktur Jenderal Pajak. Dia lahir di Semarang pada 26 Maret 1969.


2. Pendidikan


Diketahui, Suryo Utama menempuh pendidikan S1 jurusan Ekonomi di Universitas Diponegoro dan lulus pada tahun 1992.


Setelahnya, dia melanjutkan pendidikan S2 bisnis di University of Southern California, Amerika Serikat dan lulus pada tahun 1998.


3. Perjalanan Karier


Suryo Utama mengawali karis PNS sebagai pelaksana di Kementerian Keuangan pada tahun 1993 di Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak.


Dia pun pernah menjabat sebagai Kepala Seksi PPN Industri pada tahun 1998 sebagai Kepala Seksi Pajak Penghasilan Badan pada tahun 2002.


Pada 2022, Suryo Utama dipromosikan menjadi Kepala Subdirektorat Pertambahan Nilai Industri, 2006 menjadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga.


Kemudian, pada 2008 menjadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu.


Dia kembali dipromosikan menjadi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengan I pada 2009. Kariernya pun terus meningkat menjadi Direktur Peraturan Perpajakan I di tahun 2010.


Pada 2015, Suryo Utama menjadi Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian, dan pada 1 Juli 2015 beliau dipercaya menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak.


Kini, setelah resmi dilantik oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dia menjadi Direktur Jenderal Pajak per 1 November 2019 hingga sekarang.


4. Rincian Gaji


Sebagai informasi, PNS dengan gaji Rp100 juta di Indonesia tersebut yakni Pejabat Struktural (Eselon I) di DJP mendapatkan gaji Rp117,375 juta. Pejabat Struktural (Eselon I) Rp99,720 juta dan Pejabat Struktural (Eselon I) Rp95,602 juta.


Dilanjut, ada pula Pejabat Struktural (Eselon I) Rp84,604 juta, Pejabat Struktural (Eselon II) Rp81,940 juta, Pejabat Struktural (Eselon II) Rp72,522 juta, Pejabat Struktural (Eselon II) Rp64,192 juta, dan Pejabat Struktural (Eselon II) Rp56,780 juta.


Lalu, Pranata Komputer Utama Rp42,585 juta, Pejabat Struktural (Eselon III) Rp46,478 juta, Pejabat Struktural (Eselon III) Rp42,058 juta hingga Pemeriksa Pajak Madya Rp34,172 juta. (OC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini