Ket Foto : Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo didampingi Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Sumbagut, Panji Wibisana menjenguk Zainal di RS Murni Teguh, Jumat (8/4/2022). |
Mediaapakabar.com - BPJamsostek telah menggeluarkan dana sebesar Rp306 juta untuk pembiayaan perobatan salah satu peserta, yakni Zainal Abidin (54 tahun) merupakan driver ojek online yang mengalami kecelakaan kerja dan menjadi korban tabrakan angkutan kota (angkot) di Jalan Hayam Wuruk Medan, pada Senin (14/2/22) lalu.
Saat ini, Zainal masih dalam perawatan medis di Rumah Sakit (RS) Murni Teguh di Jalan Jawa, Kota Medan. Dia sudah dirawat sekitar 58 hari dan dalam keadaan normal. Beberapa hari kedepan, dokter rumah sakit sudah memperbolehkan untuk pulang ke rumah.
Guna memastikan mendapatkan perawatan yang terbaik, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo menjenguk Zainal di RS Murni Teguh, Jumat (8/4/22). Anggoro juga sempat ngobrol dengan Zainal dengan mempertanyakan keadaannya.
"Kita menyampaikan rasa perihatin dan beliau ditangani baik di rumah sakit Murni Teguh ini. Kami melihat langsung dan sudah baik, ada tritmen dibagian kepala. Kemudian, baru bisa kembali pulang ke rumah," ucap Anggoro kepada wartawan, usai menjenguk Zainal.
Anggoro menjelaskan, bahwa Zainal merupakan peserta pada dua program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sejak bulan Juni 2021, lalu. Dengan besaran iuran Rp16.800 per bulan.
"Beliau mengikuti dua program JKK dan JKM sejak Juni 2021. Itu pengobatan tanpa batas biaya dan tanpa limit sampai dengan sembuh. Setalah itu, kita akan melakukan proses kaki palsu. Kenapa hadiri disini, kita mau lihat fasilitas dari JKK dan JKM dinikmati dengan baik," jelas Anggoro.
Anggoro mengungkapkan, sesuai dengan amanat undang-undang kepada BPJamsostek, terkait kejadian kecelakaan kerja akan diberikan layanan pengobatan dan perawatan sampai yang bersangkutan sampai dengan sembuh atau pengobatan dinyatakan selesai secara medis.
"Saya sampaikan kembali, tanpa ada batasan biaya, itu komitmen kami," ungkap Anggoro.
Saat ini ada 5 program yang diselenggarakan oleh BPJamsostek, selain program JKK dan JKM, juga ada Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Khusus untuk pekerja sektor Bukan Penerima Upah (BPU) seperti Ojol, pedagang, petani, nelayan dan profesi bersifat individual lainnya bisa memilih mendaftar untuk minimal dua program yaitu JKK dan JKM.
Anggoro menambahkan untuk kejadian kecelakaan kerja yang terjadi di manapun, peserta BPJamsostek dapat memanfaatkan rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan pihaknya atau lebih dikenal Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).
Kerja sama yg dilakukan dengan RS ini sangat lah penting dan mengingat dari total 234.370 kejadian kecelakaan kerja sepanjang tahun 2021, sebanyak 29,40 persen atau 68.905 diantaranya merupakan kecelakaan lalu lintas.
"Dengan beragam manfaat yang diberikan BPJamsostek, saya mengajak sahabat pekerja di seluruh Indonesia untuk melindungi diri dari risiko kecelakaan (kerja) agar lebih tenang dalam bekerja demi menggapai kesejahteraan bersama keluarga," jelas Anggoro.
Zainal Abidin dihadapan Anggoro dan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Andie Megantara, mengucapkan terima kasih atas kepedulian pemerintah kepada dirinya melalui BPJamsostek ini.
"Saya merasa sangat terbantu atas manfaat program (JKK) ini. Saya tak henti-hentinya berterima kasih dan mengucap syukur atas apa yang saya dan keluarga dapatkan selama ini," tutur Zainal.
Lebih lanjut, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Andie Megantara, mengatakan perawatan medis diberikan dan dimilik RS Murni Teguh sangat baik dilakukan terhadap Zainal Abidin.
"Kakinya (Zainal Abidin) diamputasi. Karena itu, kehadiran pemerintah diterima oleh masyarakat dan programnya diterima masyarakat. Dapat meringankan, meski tidak bisa menggantikan. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Rumah Sakit Murni Teguh sudah melayani dengan baik," kata Andie.
Tidak sampai biaya perawatan saja, BPJamsostek juga membayarkan upah Zainal. Sebab, ada manfaat santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) yang selama 12 bulan pertama diberikan 100 persen dari upah bulanan yang dilaporkan. Kemudian, 6 bulan seterusnya sampai dinyatakan sembuh akan diberikan sebesar 50 persen.
Lebih lanjut, Deputi Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Sumbagut, Panji Wibisana beserta Kepala Cabang BPJamsostek Cabang Medan Kota, Aang Supono mengajak seluruh ojol yang belum terdaftar untuk bisa menjadi peserta jaminan sosial di BPJamsostek.
"Kami berharap seluruh pekerja yang ada di Sumut ini bisa menjadi peserta agar mendapatkan perlindungan jaminan sosial," ujar Panji didampingi Aang. (IK)