Ket Foto : Perbuatannya sempat viral di media sosial karena meludahi petugas PLN di tengah pandemi Covid-19, kini Muhammad Reza Sitio (27) divonis 4 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan. |
Mediaapakabar.com - Masih ingat dengan Muhammad Reza Sitio? seorang pemilik kafe di Medan yang sempat viral di media sosial karena ludahi petugas PLN di tengah pandemi Covid-19 kini divonis 4 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (31/3/2022).
Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan menilai, lelaki 27 tahun terbukti bersalah melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menjatuhkan terdakwa Reza Sitio dengan pidana penjara selama 4 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata hakim.
Dikatakan hakim adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa membuat saksi korban tidak nyaman dan mengalami trauma psikis.
"Hal meringankan terdakwa berterus terang dan bersikap sopan di persidangan," ucap hakim.
Diketahui, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra priono Naibaho, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan.
Diketahui sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho menerangkan bahwa perkara tersebut terjadi pada 29 Juli 2021 sekira pukul 15.00 WIB.
Saat itu saksi korban Ayu Miranda bersama saksi Andi Narogong Virtandini dari petugas PLN, mendatangi kafe milik terdakwa di Jalan Halat, Medan.
"Kedua saksi datang untuk melakukan pengecekan meteran listrik kafe milik terdakwa sudah tertunggak satu bulan, ditambah dengan pembayaran bulan berjalan," katanya.
Kemudian lanjutnya, kedua saksi meminta untuk melakukan pemeriksaan listrik kafe terdakwa, yang berada di dalam garasi. Saat itu, yang ada dirumah saksi Lisna Marlina Harahap, yang mengatakan kepada petugas tunggakan belum dibayar karena masalah PPKM.
Tak berapa lama, terdakwa datang dan kedua petugas menjelaskan kepada terdakwa mengenai tunggakan pembayaran listrik.
"Menurut aturan PLN kalau listrik tidak dibayar terpaksa harus diputus sehingga saksi korban dan saksi Andina Viryandini serta petugas PLN lainnya melakukan tindakan penyegelan terhadap meteran listrik kafe terdakwa," jelasnya.
Namun, terdakwa marah dan tidak terima atas tindakan yang akan dilakukan oleh saksi korban dan petugas PLN lainnya.
Ia tetap menolak, meterannya digembok dan disegel oleh korban dan petugas PLN lainnya.
Kemudian, terdakwa mengijinkan saksi Joli Edwardo menggembok meteran listrik kafe terdakwa. Tapi sambil berteriak, terdakwa mengeluarkan kata-kata makian kepada petugas PLN wanita tadi, sambil melempar batu kerikil.
Namun saat itu, kedua saksi yang melihat perbuatan terdakwa kemudian memvideokan kejadian itu sambil masuk ke dalam mobil. Terdakwa yang tahu divideokan, tidak Terima dan menendang mobil dan membuka pintu mobil saksi.
"Terdakwa berusaha mengambil handphone milik saksi korban, namun terdakwa tidak berhasil mengambil handphone milik saksi korban sehingga terdakwa yang terlihat emosi kemudian membuka maskernya dan meludahi saksi korban yang mengenai wajah saksi korban," beber JPU.
Selanjutnya, saksi korban yang tidak terima diludahi dan dimaki, melaporkan terdakwa ke Polsek Medan Area guna pengusutan lebih lanjut. (MC/DAF)