Muara Perangin Angin Didakwa Beri Suap RP 572 Juta ke Bupati Langkat Terbit Rencana

REDAKSI
Kamis, 07 April 2022 - 12:44
kali dibaca
Ket Foto : Direktur CV Nizhami, Muara Perangin-Angin dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/4/2022). Muara adalah terdakwa dugaan pemberian suap senilai Rp 572.000.000 pada Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin. (Kompas.com) 

Mediaapakabar.com
- Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin disebut memberikan suap Rp 572 juta kepada Bupati Langkat periode 2019-2024, Terbit Rencana Perangin Angin karena telah diberikan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Hal itu terungkap saat tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Muara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu siang (6/4).


"Terdakwa telah memberi sesuatu berupa uang sejumlah Rp 572 juta atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, kepada Terbit Rencana Perangin Angin melalui Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra," ujar Jaksa KPK.

 

Uang tersebut diberikan karena Terbit telah memberikan paket pekerjaan kepada perusahaan milik terdakwa Muara, yaitu CV Nizhami, CV Sasaki dan perusahaan lainnya.

 

"Yaitu dengan cara mengatur proses tender atau pengadaan di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Langkat untuk memenangkan perusahaan-perusahaan milik terdakwa agar mendapatkan paket pekerjaan di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021," kata Jaksa KPK.

 

Pada tahun 2021, terdakwa Muara melalui perusahaan-perusahaan miliknya mendapatkan paket pekerjaan hotmix dengan tender, paket pekerjaan penunjukan langsung (PL) di Dinas PUPR dan paket pekerjaan dengan tender di Dinas Pendidikan Pemkab Langkat.


Paket-paket pekerjaan yang dimaksud, yaitu paket pekerjaan hotmix dengan tender menggunakan anggaran APBD-P di Dinas PUPR Pemkab Langkat dengan nilai total pekerjaan sebesar Rp 2.867.913.000; paket pekerjaan PL di Dinas PUPR Pemkab Langkat dengan nilai total pekerjaan sebesar Rp 971.003.000 yang dikerjakan dengan menggunakan perusahaan pinjaman.


Serta paket pekerjaan di Dinas Pendidikan Pemkab Langkat dengan nilai total pekerjaan sebesar Rp 940.558.000.


Akibat perbuatannya, terdakwa Muara didakwa dengan dakwaan Pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.


Atau dakwaan Kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (RMC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini