Ket Foto : Ilustrasi. |
Mediaapakabar.com - Polisi menetapkan oknum anggota DPRD Batubara, Sumatera Utara, dari Fraksi PDIP berinisial DS menjadi tersangka. DS diduga terlibat kasus dugaan penipuan jual beli sapi.
"Iya benar, (DS) sudah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan," kata Kasubbag Humas Polres Batubara, IPTU Ahmad Fahmi dikutip dari detikcom, Kamis, 14 April 2022.
Saat penetapan tersangka itu, DS sempat diamankan selama 24 jam namun tidak ditahan. Alasan tidak ditahannya DS karena antara pelapor dan tersangka ada perjanjian damai untuk membayar hutang-hutangnya.
"Namun sejauh ini proses penyidikan masih berlanjut meskipun yang bersangkutan tidak ditahan," kata dia.
Dia menjelaskan, kasus ini bermula sejak tahun 2019, dimana tersangka bertindak sebagai agen menemui korban Rosmalela Batubara (pelapor) untuk membeli 22 ekor sapi seharga Rp 249 juta. Pada saat membeli sapi tersebut tersangka menjanjikan akan melunasi pembayaran sepekan kemudian.
"Namun dua bulan kemudian yang dibayarkan baru Rp 126 juta. Waktu itu antara korban dan tersangka juga ada membuat perjanjian pembayaran," jelasnya.
Sejak saat itu, korban terus menagih namun baru dibayarkan Rp 10 juta dalam dua kali pembayaran hingga awal tahun 2021. Tak mau terus menagih janji, korban akhirnya membuat laporan polisi atas kasus penipuan dan penggelapan.
DS Pernah Terlibat Kasus Chat 'Cumi-cumi'
Untuk diketahui, DS bukan kali pertama menghebohkan publik. Pada September 2021, dia sempat bikin heboh karena mengirimkan chat rayuan 'cumi-cumi' ke istri orang.
Kasus dugaan perselingkuhan antara anggota DPRD Batu Bara, DS, dan istri orang, LA, berakhir damai. DS pun menjelaskan maksud chat rayuan 'cumi-cumi' yang dikirimnya kepada LA.
Chat rayuan 'cumi-cumi' itu menjadi awal mula tuduhan perselingkuhan antara DS dan LA mencuat. Dalam chat via WhatsApp itu, DS menyebut area kewanitaan LA seperti cumi-cumi sehingga dia tak bisa melupakannya.
"Kalau itu seloroh-seloroh (bercanda) saja, padahal nggak ada itu, hanya senda gurau biasa," ujar DS. (DTC/MC)