Siapa yang Perintahkan Bawa dan Tembak Gas Air Mata di Kanjuruhan?

REDAKSI
Rabu, 05 Oktober 2022 - 19:00
kali dibaca
Ket Foto : Aparat menembak gas air mata di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu malam (1/10/2022).

Mediaapakabar.com
Tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, yang menewaskan lebih dari seratus suporter Arema FC atau Aremania telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Tim investigasi Polri mengatakan mereka terus mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti untuk nantinya menetapkan tersangka dalam tragedi ini.


Per Selasa (4/10), setidaknya sebanyak 29 orang telah diperiksa kepolisian terkait tragedi yang terjadi pada Sabtu (1/10) malam itu.


Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pemeriksaan dilakukan dalam rangka proses penyelidikan. Saksi yang diperiksa itu salah satunya dari pihak masyarakat, yakni suporter yang ada di lokasi saat tragedi terjadi.


"Saat ini sudah memeriksa para saksi sebanyak 29 orang dengan perincian ini 23 dari anggota Polri yang langsung bertugas pada saat pengamanan di Stadion Kanjuruhan, kemudian ada 6 orang saksi yang kemarin sudah saya sebutkan dari panitia penyelenggara dan juga dari beberapa saksi lainnya," tutur Dedi di Polres Malang, Selasa (4/10/2022).


Kendati demikian, sejauh itu belum terdapat informasi yang menyebutkan sosok pemberi instruksi tembakan gas air mata di stadion Kanjuruhan.


Di sisi lain, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat sudah memerintahkan seluruh anggota yang melakukan tugas pengamanan di Stadion Kanjuruhan untuk tidak membawa senjata atau dititipkan.


Anggota Kompolnas Albertus Wahyurudhanto di Malang kemarin mengatakan instruksi itu disebut telah disampaikan Ferli kepada para anggota dalam apel pengamanan yang dilakukan lima jam sebelum pertandingan Arema FC vs Persebaya pada Sabtu malam lalu.


Wahyu mengatakan pihaknya telah melihat rekaman video saat apel itu digelar dan Ferli selaku Kapolres yang memberikan instruksi pada anggota pengamanan.


Dalam apel itu, kata Wahyu, Kapolres Malang juga menginstruksikan para anggota untuk tidak melakukan tindak kekerasan dalam situasi apapun.


"Jadi ini memang kami melihat ada tindakan preventif yang sudah dilakukan dari internal kepolisian. Kompolnas melihat secara prosedur sudah dijalankan," ujar Wahyu dilansir dari CNNIndonesia.com.


Wahyu menyebut bahwa Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat juga tidak memberikan perintah kepada anggota pengamanan untuk menembakkan gas air mata. Apalagi, kata Wahyu, saat peristiwa penembakan gas air mata itu terjadi, Kapolres Malang sedang melakukan pengamanan di luar stadion.


"Kapolres kan ada di luar karena mengamankan ini yang mau keluar. Kejadian di dalam, berarti ada pejabat di dalam yang memerintahkan. Nah siapa orangnya ini sedang disidik," tuturnya.


Jadi, siapakah yang memberikan perintah menggunakan gas air mata untuk penanganan massa di dalam stadion, itulah yang sedang dicari titik terangnya oleh Kompolnas.


Selanjutnya untuk penanganan atas pihak tersebut, Wahyu mengatakan, "Kalau ada pelanggaran pidana wilayah Bareskrim, kalau ada pelanggaran etik wilayah Propam," sebutnya.


Bila merujuk berdasarkan aturan yakni Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penindakan Huru-Hara (PHH), perintah penembakan gas air mata berada di tangan komandan satuan PHH. Hal itu tercantum dalam Perkap 2/2019 Pasal 11 ayat 1 butir b yang memaparkan cara aparat bertindak dalam PHH.


Dalam Pasal 11 ayat (1) dijelaskan cara bertindak dalam penanganan huru-hara. Awalnya, Komandan Satuan PHH Brimob Polri memberikan imbauan kepolisian secara lugas, tegas, sistematis sebanyak tiga kali terhadap pelaku aksi huru-hara. Hal itu dilakukan usai formasi satuan PHH terbentuk.


"Apabila imbauan kepolisian tidak dihiraukan oleh pelaku aksi huru-hara, Komandan Satuan PHH Brimob Polri memerintahkan dan memberikan aba-aba kepada satuan PHH Brimob Polri," bunyi Pasal 11 ayat (1) huruf b.


Perintah yang dimaksud berupa; 1. Pendorongan massa; 2. Penyemprotan air dengan menggunakan water cannon; 3. Penembakan gas air mata; 4. Pemadaman api bila terjadi pembakaran; 5. Penangkapan terhadap provokator atau agitator, apabila dipandang perlu; 6. dan/atau pemasangan barikade dengan kawat barier atau auto barricade.


Kendati demikian, Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) telah jelas melarang penggunaan gas air mata dalam pertandingan sepak bola. Hal tersebut tertuang dalam aturan FIFA Stadium Safety and Security Regulations Pasal 19b.


"No firearms or crowd control gas shall be carried or used [Tidak boleh membawa atau menggunakan senjata api atau gas air mata]," jelas aturan tersebut.


Momentum Pembenahan SOP soal Gas Air Mata

Anggota Komisi III DPR RI Santoso mempertanyakan alasan aparat kepolisian menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton Stadion Kanjuruhan, Malang.


Pernyataan itu disampaikan Santoso merespons pernyataan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta beberapa hari lalu yang mengatakan aparat akhirnya menggunakan gas air mata karena tindakan penonton anarkis dan dianggap membahayakan keselamatan.


Menurut Santoso, aparat kepolisian seharusnya mengetahui standar operasional prosedur (SOP) penggunaan gas air mata.


"Kenapa menembakan gas air matanya di tribun? Kan dia sebenarnya tahu harusnya itu SOP bagaimana menembakan gas air mata. Tapi ternyata di tribun yang dampaknya sungguh luar biasa menimbulkan kematian sampai 100 orang ini," kata Santoso di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/10).


Ia memandang, aparat kepolisian yang menjadi petugas di lapangan harus mendapatkan sanksi yang berat terkait tragedi Kanjuruhan.


Santoso pun menilai, tragedi Kanjuruhan menjadi momentum yang tepat bagi Polri untuk membenahi SOP bagi anggota yang dilengkapi dengan tembakan gas air mata.


"Dalam persoalan ini menurut saya pelaksana di lapangan itu harus diberi sanksi karena pertama bahwa kejadian itu bukannya bentrokan iya kan,' kata Santoso.


"Dan menurut saya ini menjadi momentum Polri untuk melakukan pembenahan SOP bagi anggota Polri yang dilengkapi gas air mata," sambungnya.


Sebelumnya,  Nico mengatakan aparat akhirnya menggunakan gas air mata karena tindakan penonton anarkis dan dianggap membahayakan keselamatan.


"Karena gas air mata itu, mereka pergi ke luar ke satu titik, di pintu keluar. Kemudian terjadi penumpukan dan dalam proses penumpukan itu terjadi sesak nafas, kekurangan oksigen," ujar Nico, dikutip dari Antara, Minggu (2/10).


Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan gas air mata dilepaskan karena penonton mengejar pemain sepak bola.


Ia mengatakan sekitar 2.000 orang turun untuk mengejar para pemain. Sasarannya adalah para pemain Arema dan Persebaya yang bertanding.


"Ada yang mengejar Arema karena merasa, kok kalah. Ada yang kejar Persebaya. Sudah dievakuasi ke tempat aman. Semakin lama semakin banyak, kalau tidak pakai gas air mata aparat kewalahan, akhirnya disemprotkan," kata Mahfud dalam siaran CNN Indonesia TV, Minggu.


Buntut tragedi ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menonaktifkan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat. Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram nomor ST/2098/X/KEP/2022.


Listyo menunjuk AKBP Putu Kholis Aryana yang sebelumnya Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk  menggantikan posisi Ferli yang dimutasi menjadi Pamen SSDM Polri. Selain itu, Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta juga menonaktifkan sembilan komandan Brimob buntut tragedi tersebut.


Di sisi lain, sebanyak 28 personel Polri juga tengah diperiksa oleh Itsus serta Biro Paminal terkait dugaan pelanggaran kode etik. (CNNI/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini