Ket Foto: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean usai membacakan tuntutan di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan. |
Mediaapakabar.com - Dua kali menjual sabu ke polisi yang menyamar, duo pengedar masing-masing bernama Irwansyah Tarigan dan David Fransiskus Hasugian alias David kini dituntut 7 dan 6 tahun penjara.
Kedua warga Tanjung Selamat, Kecamtan Medan Tuntungan ini didakwa bersalah mengedarkan sabu seberat 1,19 gram.
JPU dalam nota tuntutannya yang menghadirkan kedua terdakwa secara daring di ruang cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan Jumat (25/11/2022) juga menuntut hakim menghukum kedua terdakwa dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
"Menuntut, meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara ini agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa kedua terdakwa masing-masing 7 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara," kata jaksa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan perbuatan kedua terdakwa, terbukti melanggar pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim diketuai Oloan Silalahi memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
"Baik sidang ini kita tunda, dan akan kita lanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi," tutup hakim.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean sebelumnya menyebutkan terdakwa Irwansyah Tarigan yang juga seorang Residivis ditangkap bersama David Fransiskus Hasugian Alias David pada 12 September 2022 sekira pukul 13.30 Wib.
Kedua terdakwa ditangkap bersama barang bukti berupa 3 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening tembus pandang yang keseluruhannya seberat 1,19 gram di sebuah gubuk Jalan Besar Tanjung Selamat Gang Musik Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan.
Kedua terdakwa ditangkap polisi atas informasi masyarakat. Petugas Ditresnarkoba Polda Sumut yang menyamar melakukan pembelian terselubung (undercover buy) dengan memesan narkotika jenis sabu seharga Rp50 ribu.
Merasa tak cukup dengan barang bukti sabu paket Rp 50 ribu, kemudian saksi Ahmad Firlana kembali memesan lagi sabu paket Rp100 ribu. Saat kedua terdakwa hendak menyerah sabu tersebut, kemudian polisi melakukan penangkapan. (MC/DAF)