Ket Foto: Polisi melakukan olah TKP sopir truk ditembak dalam mobilnya di pinggir jalan OKI, Sumsel. |
Mediaapakabar.com - Warga Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan digegerkan penemuan mayat seorang sopir truk, Edi Musanto (38) yang tewas di pinggir jalan. Edi ditemukan tewas dengan kondisi tertembak di bagian dada dan kepala, di dalam truk yang ia kemudikan.
Peristiwa mengerikan itu terjadi Sabtu (26/11) kemarin sekitar pukul 12.30 WIB. Kala itu, korban disebut tengah melintas di Jalan Desa Sungai Ceper Darat, Sungai Menang, OKI.
"Benar telah terjadi tindak pidana pembunuhan. Kejadiannya kemarin siang pukul 12.30 WIB lokasi di pinggir jalan Desa Sungai Ceper Darat," kata Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto dikonfirmasi wartawan, Minggu (27/11/2022).
Informasi dihimpun, sebelum ditemukan tewas korban awalnya tengah melintas di TKP hendak menuju Desa Sungai Ceper Darat atau mengarah ke PT Limau Kasturi, Kecamatan Sungai Menang, OKI.
"Korban ditemukan meninggal dunia dengan kondisi tertembak di pinggir jalan menuju PT Limau Kasturi," Kasi Humas Polres OKI Iptu Agus, terpisah.
Agus mengatakan, akibat kejadian itu korban pun tewas di lokasi kejadian dengan mengalami sejumlah luka tembak, di antaranya luka tembak di dada kiri dan kanan serta luka tembak di bagian kepala.
"Korban mengalami luka tembak di dada sebelah kiri tembus ke ketiak, di dada sebelah kanan tembus ke ketiak juga dan luka tembak di kepala, sehingga korban meninggal di tempat kejadian perkara," katanya.
Mendapatkan informasi kejadian itu, lanjutnya, tim gabungan Polres OKI dan Polsek Sungai Menang langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan. Setelah polisi mengetahui identitas dan keberadaan pelaku, polisi pun melakukan pengejaran dan penangkapan.
Pelaku, katanya, berhasil ditangkap di hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB malam, saat bersembunyi di rumah saudaranya di kawasan Desa Sungai Ceper, Sungai Menang, tanpa perlawanan.
"Pelaku diamankan tanpa perlawanan di rumah keluarganya di Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, tadi malam sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaku dijerat Pasal 338 dan 340 KUHPidana dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya. (DTS/MC)