Ket Foto: Lapas Kelas IIB Tanjung Balai Asahan mengumumkan pemberian remisi Natal usai pelaksanaan ibadah. |
Mediaapakabar.com - Sebanyak 36 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung Balai Asahan mendapatkan pemotongan masa tahanan atau remisi pada Natal tahun 2022. Remisi tersebut langsung diserahkan usai pelaksanaan ibadah natal di Lapas setempat.
"Ada sebanyak 60 orang warga binaan pemasyarakatan di Lapas Tanjung Balai Asahan yang Kristiani. Namun setelah diusulkan yang mendapat remisi dan memenuhi syarat sebanyak 36 orang," kata Kasi Binadik, Lapas Tanjungbalai Asahan, Marlon Brando dikonfirmasi wartawan, Minggu (25/12/2022).
Marlon menambahkan dari 36 napi yang mendapatkan remisi tersebut tidak ada yang langsung bebas. Pemberian remisi dilakukan berdasarkan surat keputusan Menkumham RI No : PAS-1916.PK.05.04 Tahun 2022. Remisi diberikan berupa pemotongan masa tahanan yang bervariasi antara dua minggu hingga beberapa bulan.
"Harapannya, semoga kado natal berupa pemberian remisi ini bisa memberikan perubahan yang lebih baik untuk mengikuti setiap program pembinaan di dalam Lapas Tanjungbalai Asahan," ujarnya.
Sebelumnya, sebanyak 2.872 narapidana di Sumatera Utara (Sumut) diusulkan untuk mendapatkan remisi raya natal tahun 2022 oleh Kementerian Hukum dan HAM wilayah Sumut. Warga binaan yang akan mendapatkan remisi adalah yang beragama Kristen.
Jumlah narapidana yang diusulkan itu berasal dari 25 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan 13 Rumah Tahanan (Rutan), kemudian Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Sumut.
"Kita dari Kemenkumham Sumut telah mengusulkan 2.872 napi untuk mendapat remisi hari raya natal tahun ini," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Erwedi Supriyatno. (MC/RED)