Mediaapakabar.com - Sat Reskrim Polrestabes Medan menetapkan pegawai honorer di salah satu dinas di Pemko Medan berinisial R sebagai tersangka atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.
“Tersangka dikenakan Pasal 81 dan 82 UU perlindungan anak dan Pasal 6 UU No 12 Tahun 2022 tentang Kejahatan Seksual dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, Senin (26/12/2022) malam
Fathir menjelaskan, tersangka mencabuli anak tirinya berusia 14 tahun berulang kali, pihaknya juga masih mendalami menyangkut motif serta lainnya.
“Untuk kondisi korban sejauh ini belum stabil. Sehingga penyidik masih berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memulihkan trauma korban. Kini, pelaku telah ditahan di Polrestabes Medan,” terangnya.
Sebelumnya, R diserahkan ke Polrestabes Medan untuk diproses hukum karena diduga telah mencabuli anak tirinya.
Penuturan kakek korban berinisial SL, peristiwa dugaan rudapaksa tersebut terjadi di kawasan Kecamatan Percut Sei Tuan. Korban berinisial A pelajar kelas 3 SMP.
SL mengungkapkan, pelaku dan ibu korban sudah lama tinggal bersama telah memiliki dua orang anak. “Profesinya setahu saya pelaku ini honorer di dinas Kota Medan,” pungkasnya. (MC/RED)