Ket Foto: Para Komisioner KPID Sumut. |
Mediaapakabar.com - Penyiaran yang aman 'dikonsumsi' (ditonton atau disaksikan) masyarakat, standarnya tidak melanggar Undang Undang Penyiaran dan P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran), selain untuk peningkatan penyiaran, juga membangun karakter generasi milenial.
Hal ini diungkapkan Ketua KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) Pusat Agung Suprio melalui virtual dalam dialog interaktif tentang penegakan UU penyiaran No 32 tahun 2002, diselenggarakan KPID Provinsi Sumatera Utara, Kamis (22/12/2022) di Hotel Madani Medan.
Agung menyebutkan, siaran yang baik menurut KPI, standarnya sesuai P3SPS dan tidak melanggar aturan tentang penyiaran itu sendiri. Formatnya untuk siaran berita standarnya, fakta (kebenaran) berita yang diperoleh, buka hoax. Kemudian harus menyajikan narasumber kedua belah pihak atau tidak boleh satu pihak.
Standar lainnya harus ada dipahami reporter dalam mengambil foto korban tidak boleh kondisi korban berdarah-darah atau jika berita gempa, tidak boleh menayangkan korban ditimpa bangunan.
"Jika gambar tersebut dimunculkan atau ditayangkan, dapat menimbulkan efek ketakutan," ujarnya.
Selain itu, kata Agung melalui layar zoom, tidak dibenarkan mewawancarai anak-anak dibawah umur. Kemudian tidak boleh mewawancarai terkait pemberitaan dari pihak yang tidak punya kompetensi. Tidak dibolehkan menampilkan narasumber atau orang yang sedang merokok.
Kalau kriteria standar tersebut dilakukan, maka penyiaran atau pemberitaan sudah bagus dan aman 'dikonsumsi' masyarakat, karena era teknologi informasi digital saat ini, karakter generasi milenial sudah lebih besar dan sering mengkonsumsi gadget atau handphone ketimbang TV lebih aman. "Inilah tugas KPI untuk terus memantau secara proaktif," katanya.
Dia menyebutkan, yang menjadi sorotan masyarakat saat ini Televisi, karena tak ubahnya dianggap anggota keluarga tidak disadari keberadaannya tapi berpengaruh. untuk itu, kita harus bisa menjadi agen sosialisasi memantau pergaulan, tempat pekerjaan, tempat pendidikan dan media yang punya pengaruh membentuk karakter generasi milenial.
"Sekarang zamannya informasi teknologi melaju pesat, tidak bisa dihempang, maka agen sosialisasi yang haus intensif melakukan pengawasan. KPI bertugas melakukan pemantauan siaran TV 24 jam. Jika terjadi pelanggaran P3SPS, akan dipanggil TV bersangkutan. Kemudian KPI bertugas menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Jika ada pengaduan, misalnya penyiaran berkonotasi porno, wajib diproses dan KPI harus menyikapi segera," ungkap Agung.
Dalam dialog interaktif itu, Ketua KPID Sumut Anggia Ramadhan didampingi wakil ketua Edward, koordinator kelembagaan Dearlina Sinaga, Koordinator pengawasan isi siaran Ayu Kesuma Ningtyas dan Koordinator pengelolaan struktur dan sistem penyiaran Muhammad Hidayat menyebutkan, KPID Sumut di tahun 2023 akan melakukan verifikasi faktual terhadap semua lembaga penyiaran yang ada di Sumut.
"Sekarang ini, kami belum memiliki data jumlah lembaga penyiaran, karena kami baru 4 bulan sejak dilantik. Misalnya radio di Sumut tercatat 24 siaran radio, tapi tidak diketahui dari jumlah itu, masih ada yang tetap eksis atau ada yang sudah tutup," ujarnya.
Anggia menyebutkan, lembaga penyiaran yang melanggar UU penyiaran dan P3SPS, KPID Sumut tidak akan menutup-nutupi, tapi akan diumumkan terang benderang. Karena itu, diharapkan jurnalis benar-benar memperhatikan masalah hal-hal yang tidak patut ditayangkan atau disiarkan.
"Salah satu bentuk temuan yang akan ditindaklanjuti ke pusat, hasil pengaduan masyarakat, hasil pantauan KPID dan hasil pantauan KPI pusat," ujarnya menambahkan. (MC/RED)