Ket Foto: Oknum Notaris Elviera ketika mendengarkan tuntutan di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. |
Mediaapakabar.com - Oknum Notaris Elviera dituntut 6 tahun penjara karena dinilai terbukti bersama-sama membantu Canakya Suman dan Mujianto melakukan tindak pidana dugaan korupsi Rp39,5 miliar.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vera Tambun dalam persidangan yang digelar secara video teleconference (virtual) di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (2/12/2022).
Dalam nota tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut supaya menjatuhkan terdakwa Elviera dengan pidana penjara 6 tahun, denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan," ujar JPU.
JPU menilai, terdakwa Elviera sudah mengetahui 93 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT Agung Cemara Realty (ACR) itu yang menjadi agunan kredit Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) Canakya Suman, yang masih menjadi jaminan kredit di bank Sumut.
Kemudian, terdakwa Elviera membuat Akta Perjanjian Kredit No 158 tanggal 27 Februari 2014 selaku kreditur dan PT KAYA selaku debitur, yang mencantumkan 93 agunan berupa SHGB atas nama PT ACR.
“Dimana 79 SHGB diantaranya masih terikat hak tanggungan di Bank Sumut Cabang Tembung dan belum ada pelunasan, membuat surat keterangan / covernote Nomor : 74/EA/Not/DS/II/2014 tanggal 27 Februari 2014 yang menerangkan bahwa seolah-olah terdakwa sudah menerima seluruh persyaratan untuk balik nama 93 SHGB sehingga dapat dibalik nama dari PT ACR ke PT KAYA yang mengakibatkan pencairan kredit modal kerja konstruksi kredit yasa griya (KMK-KYG) kepada PT KAYA dapat dilakukan,” kata JPU.
Menurut JPU, terdakwa Elviera memberi bantuan, kesempatan, sarana atau keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan dan kondisi sebenarnya dalam memberikan kredit kepada PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) dengan direkturnya Canakya Suman sehingga pinjaman kredit Rp 39,5 miliar dicairkan.
Akibat perbuatan terdakwa Elviera, lanjut JPU, bersama Canakya Suman dan Mujianto serta empat tersangka lainnya dinilai telah memperkaya diri sendiri orang lain sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp39,5 miliar.
Diantaranya, kata JPU memperkaya Canakya Suman sebesar Rp14,7 miliar sisa tunggakan kreditnya sebesar Rp39,5 miliar serta menguntungkan Mujianto Rp13,4 miliar karena telah melunasi hutangnya di Bank Sumut dari pinjaman kredit Canakya Suman.
Seharusnya, lanjut JPU, terdakwa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mengetahui bahwa prosedur yang diajukan Canakya Suman bertentangan dengan hukum.
Menurut JPU, hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa menodai jabatan notarisnya.
Usai tuntutan, hakim ketua Immanuel Tarigan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
Mengutip dakwaan, Elviera selaku Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang bekerjasama dengan pihak bank dinilai telah memberi bantuan, kesempatan, sarana atau keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan dan kondisi sebenarnya kepada pimpinan maupun staf dan karyawan bank.
Terdakwa membuat Akta Perjanjian Kredit Nomor 158 tanggal 27 Februari 2014 antara pihak bank Kantor Cabang Medan selaku Kreditur dengan PT KAYA selaku debitur, yang mencantumkan 93 agunan berupa Surat Hak Guna Bangunan (SHG) atas nama PT Agung Cemara Realty (PT ACR). (MC/DAF)