Dugaan Korupsi di Dinas Kominfo Taput, 2 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

REDAKSI
Sabtu, 10 Desember 2022 - 10:48
kali dibaca
Ket Foto: Kajari Taput Much Suroyo didampingi Kasi Pidsus Juleser Simaremare memberikan keterangan kepada wartawan atas penetapan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pengerjaan internet service provider (ISP) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Taput tahun anggaran 2018 hingga 2021 di Kantor Kejari Taput, Jumat (9/12/2022).

Mediaapakabar.com
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pengadaan dan pengerjaan internet service provider (ISP) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Taput tahun anggaran 2018 hingga 2021 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput). 

Adapun kedua orang tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kominfo Taput tahun anggaran 2018, dan PPK Dinas Kominfo Taput tahun anggaran 2019.



“Kedua tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2018, HTS, 43, dan PPK tahun 2019, HES, 40,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Taput Much Suroyo didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Juleser Simaremare, Jumat (9/12/2022).


Adapun alasan penetapan tersangka kepada kedua orang tersangka itu, kata Suroyo, karena pihaknya telah menemukan bukti-bukti permulaan, dan merupakan hasil gelar perkara (ekspose) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).


“Penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik dan juga hasil ekspos di Kejati Sumut,” jelas Suroyo.


Sementara itu, Kasi Pidsus Juleser Simaremare menambahkan, dalam penanganan kasus ini pihaknya juga sudah memeriksa sebanyak 32 orang saksi yang berkaitan dengan perkara.


“Kita sudah memeriksa sebanyak 32 orang baik dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak provider,”ujarnya.


Juleser mengungkapkan, secara akumulasi pagu anggaran untuk pengadaan dan pengerjaan ISP di Dinas Kominfo Taput kurun waktu tahun anggaran 2018 hingga 2021 (4 tahun) yang diusut mencapai sebesar Rp.10 Miliar.


“Sedangkan kerugian negara berdasarkan hasil audit mencapai Rp 4,1 Miliar,”tandasnya.


Juleser mengatakan bahwa tim penyidik Kejari Taput hingga kini masih terus mengembangkan dan mengusut kasus ini sehingga tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain.


“Tim penyidik masih melakukan pengembangan dalam perkara ini sehingga tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang akan ditetapkan,” ucapnya.


Kejari Taput sebelumnya mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan dan pengerjaan ISP di Dinas Kominfo Taput sejak tahun anggaran 2018 hingga 2021.


Pasalnya, dalam pelaksanaannya pengadaan dan pengerjaan ISP ini diduga ada perbuatan yang merugikan keuangan negara. (MC/RED)

Share:
Komentar

Berita Terkini