Ket Foto: Kasi Pidum Kejari Medan Faisol. |
Mediaapakabar.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan resmi menetapkan oknum pemilik panti asuhan di Medan Ebit Natal Nael Simbolon (41) terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Wahyu Sabrudin melalui Kasi Pidum Faisol SH MH. "Benar, terpidana sudah ditetapkan sebagai DPO," kata Faisol kepada Mediaapakabar.com, Sabtu, 24 Desember 2022.
Dikatakan Faisol, penetapan DPO terhadap terpidana sejak 29 Juni 2022, setelah Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada terpidana.
"Kami sudah terbitkan DPO nasional kepada yang bersangkutan. Hal itu dilakukan karena yang bersangkutan tidak mengindahkan langkah kejaksaan secara persuasif," jelas Faisol.
Sebab, sambung Faisol, pihaknya sudah berulang kali melakukan panggilan terhadap pidana, namun tidak diindahkan.
"Kita juga telah mengajukan surat permohonan bantuan pencarian orang ke Kapolrestabes Medan dan ke Jamintel Kejagung," tegas mantan Kasi Pidsus Kejari Tangerang itu.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas yang sebelumnya diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Ahmad Sumardi terhadap Ebit Natal Nael Simbolon terdakwa perkara pencabulan anak di bawah umur.
Dalam amar putusannya, MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun kepada Ebit Natal Nael Simbolon. Ia dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, Ebit Natal Nael Simbolon divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Jumat (23/10/2020) lalu. Vonis bebas terhadap terdakwa Ebit Natal Simbolon disampaikan majelis hakim yang diketuai Ahmad Sumardi.
Ketua Majelis Hakim, Ahmad Sumardi menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap korban berinisial WL (14). Sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.
“Menyatakan terdakwa Ebiet tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan jaksa penuntut umum,” ujar ketua majelis hakim Ahmad Sumardi.
Sementara itu, dalam sidang putusan tersebut hakim anggota Sri Wahyuni Batubara menyatakan dissenting opinion (tidak sependapat) atas putusan ketua majelis. Pasalnya menurutnya terdakwa bersalah melakukan pencabulan dan kekerasan terhadap anak dibawah umur dengan cara tipu muslihat.
“Sehingga dari perbuatan terdakwa, korban kehilangan masa depan dan mengalami trauma. Maka terdakwa harus dihukum 13 tahun penjara karena dianggap melanggar pasal 81 ayat 1 Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai dakwaan primer,” kata hakim anggota Sri Wahyuni Batubara.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robert Silalahi dalam nota tuntutannya, meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ebiet dengan hukuman 11 tahun penjara.
JPU Robert mengatakan terdakwa merupakan Kepala Panti Asuhan Simpang Tiga. Di panti asuhan tersebut mempunyai anak asuh sebanyak 25 orang berasal dari keluarga miskin yang dibiayai dan di sekolahi oleh terdakwa.
“Terdakwa yang merupakan Kepala Panti Asuhan ini memegang, memasukan jarinya ke alat vital korban, yang dilakukan selama 7 tahun,” kata JPU Robert Silalahi.
Selain itu, terdakwa Ebit Natal Simbolon juga merupakan seorang guru di salah satu sekolah yang berada di Kota Medan.
“Pada bulan Desember 2019, korban mengadukan kejadian yang dialaminya kepada teman sekolahnya. Selanjutnya teman korban melaporkan hal ini ke Kepala Lingkungan (Kepling) dan dilanjutkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” pungkasnya. (MC/DAF)