Kondisi Terkini Perwira Muda Kostrad yang Diperkosa Oknum Paspampres Berpangkat Mayor

REDAKSI
Sabtu, 03 Desember 2022 - 17:58
kali dibaca
Ket Foto: Ilustrasi. Kondisi perwira muda perempuan dari kesatuan Kostrad yang menjadi korban pemerkosaan seorang Perwira Paspampres berpangkat mayor kini masih dalam pemeriksaan. 

Mediaapakabar.com
Kondisi perwira muda perempuan dari kesatuan Kostrad yang menjadi korban pemerkosaan seorang Perwira Paspampres berpangkat mayor kini masih dalam pemeriksaan. Seperti diketahui, kasus pemerkosaan itu diduga terjadi di Bali.

"Masih dalam pemeriksaan medis," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Kisdiyanto, seperti dikutip dari detikNews, Sabtu, 03 Desember 2022.


Menurut Kisdiyanto, korban juga tengah diperiksa lebih lanjut oleh Pomdam IV/Hasanudin. Hanya saja, dia belum bisa memberikan informasi detail soal kondisi psikis korban.


"Kondisi korban/pelapor saat ini sedang dalam pemeriksaan lanjutan Pomdam IV/Hasanudin," katanya.


Diberitakan sebelumnya, proses hukum kasus perwira Paspampres yang diduga memperkosa perwira dari Kostrad tersebut kini sedang bergulir. Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) telah menetapkan perwira Paspampres berpangkat mayor itu sebagai tersangka, Jumat (2/12/2022).


"Proses hukum sudah dijalankan. Sudah tersangka," kata Danpuspomad Letjen Chandra W Sukotjo, sebagaimana dikutip dari detikNews.


Selain itu, tersangka juga telah ditahan di Mako Paspampres. Penahanan dilakukan dalam rangka menunggu proses hukum.


"Sudah ditahan sambil menunggu proses hukum," kata Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Marsekal Muda (Marsda) Wahyu Hidayat Sudjatmiko, Jumat (2/12/2022).


Wahyu menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan pemerkosaan itu ke proses hukum yang berlaku. 


"Saya tunggu panggilan dari POM TNI agar anggota saya diproses sisi hukum yang berlaku," kata Wahyu.


Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan agar pelaku ditindak tegas. Andika meminta anggota Paspampres itu dipecat.


"Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika. (DTC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini