Ket Foto: Polemik Iptu Umbaran Wibowo, wartawan TVRI Jawa Tengah yang menjadi Kapolsek Kradenan, Blora, Jawa Tengah, membuat Mabes Polri akhirnya mengeluarkan pernyataan. |
Mediaapakabar.com - Polemik Iptu Umbaran Wibowo, wartawan TVRI Jawa Tengah yang menjadi Kapolsek Kradenan, Blora, Jawa Tengah, membuat Mabes Polri akhirnya mengeluarkan pernyataan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, menyatakan, Mabes Polri masih harus memastikan dan menanyakan kepada Wakapolda Jawa Tengah.
"Itu harus dipastikan dahulu oleh Wakapolda. Wakapolda harus memastikan terlebih dahulu mekanismenya seperti apa? Terkait dengan ini masih dibicarakan dahulu," kata Dedi, seperti dilansir Antara.
Dedi juga menyebut bahwa pihaknya akan membahas terlebih dahulu mengenai anggota polisi yang bertugas sebagai intel menjadi wartawan dalam hal ini Iptu Umbaran.
Dia juga ingin memastikan mekanisme yang ada hingga Iptu Umbaran bisa diangkat atau promosi menjadi Kapolsek Kradenan. Pihak Mabes Polri akan menanyakan kepada pejabat fungsi terkait, dan siapa pembinanya.
Sebelumnya, Dewan Pers juga menyayangkan pihak kepolisian yang membiarkan anggotanya rangkap jabatan sebagai wartawan atau jurnalis. Pihak TVRI Jawa Tengah sendiri mengaku tidak tahu kalau Umbaran Wibowo adalah polisi.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah AKBP Iqbal Alqudusy membenarkan Iptu Umbaran anggota Polri yang pernah bekerja sebagai kontributor di TVRi Jawa Tengah wilayah Pati. Namun, Iptu Umbaran bukan pegawai tetap TVRI. "Dia pernah ditugaskan sebagai intelijen di wilayah Blora," kata Iqbal.
Menurut dia, pada bulan Januari 2021 penugasan Iptu Umbaran sebagai intel tersebut selesai, kemudian menjadi organik Polres Blora sebagai Kanit Intel Polres Blora, selanjutnya sebagai Wakapolsek Blora.
Pada tanggal 12 Desember 2022, Iptu Umbaran dilantik menjadi Kapolsek Kradenan. Iqbal juga menegaskan bahwa isu pencopotan Iptu Umbaran dari jabatannya selaku Kapolsek Kradeban tidak benar. "Saat ini dia masih melaksanakan tugas pada jabatan barunya Kapolsek Kradenan," kata Iqbal. (CNNI/MC)