Massa Minta 2 Oknum Anggota DPRD Medan yang Diduga Lakukan Penganiayaan Ditangkap

REDAKSI
Senin, 12 Desember 2022 - 18:12
kali dibaca
Ket Foto: Massa meminta anggota DPRD Medan terlibat penganiayaan ditangkap.

Mediaapakabar.com
Puluhan massa dari Rakyat Untuk Keadilan dan Supremasi Sipil (Raksahum) menggelar aksi demo di depan Polrestabes Medan. Massa aksi menuntut dua anggota DPRD Medan yakni berinisial Habib HS dari NasDem dan DRS dari PDI Perjuangan segera ditangkap.

Diketahui, kedua anggota DPRD Medan tersebut dilaporkan pada 5 November 2022 di Polsek Medan Baru atas perkara penganiayaan dengan korban bernama Khalik.


Ahmad Rizal selaku aktivis Raksahum mengatakan seharusnya DRS dan HS memberikan contoh yang baik kepada masyarakat selaku wakil rakyat. Namun, kenyataannya berbanding terbalik.


"Malah mereka melakukan dugaan penganiayaan di tempat hiburan malam," sebutnya, Senin (12/12/2022).


Dia pun berpandangan proses hukum keduanya berjalan lamban. Terkesan, ada dugaan intervensi dari pihak-pihak maupun oknum yang tidak bertanggung jawab.


"Padahal, kalau rakyat biasa melakukan penganiayaan langsung cepat diproses hukum. Tapi kenapa kasus dua anggota DPRD itu lambat," sebutnya.


Selain itu, menurutnya anggota DPRD tidak pantas secara moral beraktivitas di tempat hiburan malam dengan dalih atau alasan apa pun. Oleh karena itu, seluruh anggota DPRD harus dievaluasi.


Rekan Rizal sesama aktivis, Johan Merdeka menambahkan atas situasi tersebut mereka menyampaikan beberapa tuntutan. 


Di antaranya mendesak agar seluruh anggota DPRD Medan yang sering ke tempat hiburan malam dites urine, mendesak HS dan DRS ditangkap dan ditahan, meminta Kapolda Sumut, Dir Krimum, dan Kabid Propam untuk mengevaluasi dan mengawasi proses penyidikan atas laporan warga terhadap DRS dan HS.


"Kita juga minta agar kepolisian memberikan jaminan dan kepastian hukum terhadap pelapor/korban yang telah melaporkan peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan di Polsek Medan Baru," kata Johan.


Sebelumnya diberitakan, seorang warga bernama Khalik melaporkan HS dan DRS ke Polsek Medan Baru atas kasus dugaan penganiayaan. Seiring berjalannya waktu, DRS melapor balik Khalik ke Polrestabes Medan.


Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan laporan Khalik di Polsek Medan Baru telah ditarik ke Satreskrim Polrestabes Medan. Saat ini, perkara dari dua belah pihak masih diselidiki. (DTS/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini