Ket Foto: Surat Tanda Terima Laporan Polisi (kiri) dan Gedung Mandiri Tunas Finance yang beralamat di Jalan Ringroad, Medan. |
Mediaapakabar.com - Penarikan paksa kendaraan oleh pihak leasing yang angsurannya menunggak, marak terjadi. Terbaru dialami oleh seorang konsumen perusahaan leasing Mandiri Tunas Finance (MTF) yang beralamat di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Konsumen tersebut bernama Armen Sofyan. Ia mengaku bahwa cicilan mobil Suzuki Karimun Tipe G BK 1586 AAG yang sudah dibayarkannya selama 4 tahun ditarik oleh oknum debt collector ketika sedang melintas di Jalan Raya Medan, Naga Pita, Siantar Martoba pada Sabtu, 27 November 2022 lalu. Padahal sisa pembayaran mobil tersebut tinggal 1 tahun lagi.
Tak terima atas peristiwa yang dialaminya, Armen Sofyan menempuh jalur hukum dengan melaporkan oknum tersebut ke Polda Sumut. Hal itu tertuang di Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/2185/XII/2022/SPKT/POLDA SUMUT tertanggal 08 Desember 2022.
"Saya sudah melaporkan oknum debt collector berinisial AS dkk ke Polda Sumut pada Kamis (08/12/2022) kemarin, terlapor diduga melanggar Pasal 365 KUHPidana sebagaimana tertuang dari STTLP Polda Sumut," katanya kepada mediaapakabar.com, Minggu, 11 Desember 2022.
Ia berharap semoga laporannya segera ditindaklanjuti Polda Sumut. Sebab atas peristiwa itu dirinya telah dirugikan sekitar Rp60 juta.
"Saya berharap agar pihak Kepolisian Polda Sumut langsung menindaklanjuti laporan saya, agar ada efek jerah terhadap oknum-oknum debt collector yang semena-mena terhadap konsumen," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan laporan tersebut. "Benar, laporan tersebut telah diterima penyidik Polda Sumut," kata Kombes Hadi ketika dikonfirmasi Mediaapakabar.com, Minggu, 11 Desember 2022 melalui pesan WhatsApp.
Diberitakan sebelumnya, seorang konsumen perusahaan leasing di Medan awalnya mendatangi kantor Mandiri Tunas Finance (MTF), di Jalan Ring Road, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu, 07 Desember 2022 lalu.
Kedatangan Armen Sofyan didampingi abang kandungnya Herman ke MTF untuk membayarkan tunggakan kredit dan mempertanyakan dasar hukum dan legalitas penarikan mobil yang diduga dilakukan secara paksa.
Namun, niat baik warga Medan Sunggal ini malah diabaikan, tunggakan 4 bulan yang ingin dibayarnya ditolak oleh pihak PT MTF Ringroad.
"Saya datang ke MTF untuk membayarkan tunggakan saya selama 4 bulan, saya datang ke kantor PT MTF Ringroad bertemu dengan seorang lelaki bernama Rajin Sianturi yang mengaku staf Mandiri Tunas Finance," katanya kepada Mediaapakabar.com, Rabu, 07 Desember 2022.
Dikatakan Armen, saat bertemu dengan staf MTF tersebut, dirinya memohon agar mobil yang telah ditarik dapat dikeluarkan kembali setelah membayarkan tunggakan selama 4 bulan.
"Namun, pihak MTF tidak menerima cicilan kredit lagi, mereka meminta saya harus melunasi hutang saya sebesar Rp90.982.732. Ini kan sudah pemaksaan, masak saya disuruh melunasi, padahal angsuran saya tinggal 1 tahun lagi, saya sudah membayar kredit angsuran selamat 4 tahun," katanya.
Armen mengaku bahwa selama menjadi konsumen MTF, dirinya tidak mendapatkan pelayanan sesuai prosedur yang berlaku. Seperti kontrak perjanjian hingga saat ini belum diberikan pihak MTF. Melainkan dirinya mendapatkan perbuatan tidak menyenangkan yakni penarikan tersebut dilakukan secara paksa dan di dalam mobil tersebut masih ada brankas miliknya yang berisikan uang dan surat-surat penting.
“Seharusnya, pihak MTF melayangkan atau konfirmasi kepada saya. Jangan main tarik saja. Setelah ditarik, saya harus melunasi sisa utang saya seluruhnya, ini kan membuat orang menjadi kesusahan, apalagi saya menunggak dikarenakan saya mengalami sakit dan kecelakaan, hal ini sudah saya sampaikan kepada pihak leasing, namun kata mereka saya tidak pernah menyampaikan," ujarnya.
Mestinya, sambung Armen perusahaan leasing ternama di bawah naungan PT. Bank Mandiri tbk ini lebih profesional dan jujur dalam melayani konsumen bukan malah sebaliknya untuk mencari keuntungan dengan menyusahkan orang lain.
"Akibat peristiwa yang saya alami, saya akan menempuh jalur hukum terkait perampasan mobil tersebut ke pihak kepolisian dan akan melaporkan PT MTF ke OJK karena dinilai sebagai pihak yang bertanggung jawab melakukan perampasan mobil," pungkasnya.
Sementara itu, Charles Franky H Sihombing selaku Collection Department Mandiri Tunas Finance Ringroad mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan sesuai prosedur perusahaan.
"Semua sudah sesuai prosedur dan pemberitahuan kepada konsumen. Kalau konsumen ingin membayar tunggakan angsuran sudah tidak berlaku lagi, harus melunasi keseluruhan utangnya," katanya.
Sebab, kendaraan tersebut telah diserahterimakan kembali ke pihak MTF. "Jadi konsumen harus membayar keseluruhan utang sebesar Rp90.982.732, sudah termasuk denda dan biaya penarikan. Ini kan mau akhir tahun jadi kami harus kejar targetlah," ujarnya sembari mengakui jika dalam penarikan kendaraan itu menggunakan jasa debt collector.
Diketahui, mobil Suzuki Karimun Tipe G BK 1586 AAG milik debitur PT MTF Armen Sofyan yang tinggal sisa pembayaran 1 tahun lagi, ditarik paksa oleh beberapa orang debt collector di Jalan Siantar pada Sabtu, 26 November 2022 lalu.
Padahal diketahui, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan yang menunggak kredit kendaraan.
Hal itu tertuang dalam dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran lelang fidusia bagi perusahaan pembiayaan. (MC/DAF)