Ket Foto: Pemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan melakukan perkenalan suatu aplikasi yang dapat mempermudah pelaku usaha untuk mengurus Izin terkait lingkungan hidup. |
Mediaapakabar.com - Pemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan melakukan perkenalan suatu aplikasi yang dapat mempermudah pelaku usaha untuk mengurus Izin terkait lingkungan hidup.
Perkenalan aplikasi bernama Peduli ini sekaligus dengan sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 5 dan nomor 6 tahun 2021 di Hotel Four Point, Jalan Gatot Subroto, Selasa (6/12/2022).
Sosialisasi dan perkenalan aplikasi ini dibuka oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Oleh Asisten Ekbang Mansyur Syah.
Pertemuan yang diikuti 200 peserta pelaku usaha ini dihadiri Kadis Lingkungan Hidup Kota Medan Zulfansyah, perwakilan Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Sumut dan para narasumber Jansen Haloan Silalahi dari Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara dan Teresia dari Direktorat Pengendalian Pencemaran air Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI serta Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan lingkungan hidup DLH Kota Medan Ruth Oldrina Tobing.
Dikatakan oleh Asisten Ekbang, masyarakat baik perorangan, lembaga atau kelompok memiliki hak yang sama atas lingkungan hidup yang bersih, nyaman dan sehat. Artinya setiap orang juga memiliki hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Setiap orang memiliki hak untuk berperan serta dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini perlu kita laksanakan secara sistematis agar semakin banyak pihak yang terlibat dalam upaya menjaga lingkungan," kata Plh Asisten Ekbang.
Menurut Mansyur Syah, Peraturan Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan yang kita sosialisasikan hari ini cukup dinamis mengikut zaman sehingga masih sangat relevan dalam menyelesaikan masalah lingkungan yang magnitude dan dimensinya semakin kompleks serta semakin berat kedepannya.
"Semua masalah lingkungan hidup ini bisa kita atasi secara bersama-sama jika kita berkomitmen dan mau bekerja keras untuk terus mengawal pelaksanaannya. Artinya dukungan dari masyarakat dv pelaku usaha tentunya sangat dibutuhkan untuk menjaga lingkungan," jelasnya.
Terkait dengan aplikasi Peduli yang diperkenalkan kepada pelaku usaha, Plh Asisten Ekbang mengungkapkan bahwa Pemko Medan dibawah kepemimpinan Wali Kota Medan Bobby Nasution berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dengan mempermudah segala sesuatunya. Hadirnya aplikasi Peduli ini tentunya bentuk dari komitmen Pak Bobby Nasution untuk masyarakat.
"Kepada pelaku usaha manfaatkan kemudahan yang diberikan Pemko Medan melalui Dinas Lingkungan untuk mengurus izin terkait Lingkungan Hidup melalui Aplikasi. Adanya aplikasi ini diharapkan pelaku usaha akan semakin peduli terhadap lingkungan," sebut Plh Asisten Ekbang.
Sebelumnya Kadis Lingkungan Hidup Zulfansyah menjelaskan bahwa Pak Bobby Nasution telah berkomitmen agar jajarannya memberikan pelayanan terbaik dan kemudahan untuk masyarakat.
Oleh karena itu Dinas Lingkungan Hidup berupaya untuk memudahkan pelaku usaha agar dapat mengurus perizinan lingkungan hidup dengan menghadirkan suatu aplikasi dengan nama Peduli yang hari ini kita sosialisasikan kepada Pelaku Usaha.
"Adanya aplikasi Peduli ini pelaku usaha nantinya akan lebih mudah jika ingin mengurus izin AMDAL, baik itu persetujuan teknis air limbah dan persetujuan teknis emisi serta rincian teknis limbah B3, sehingga tidak perlu lagi ke Dinas Lingkungan Hidup. Pelaku usaha jika ingin mengurus izin terkait Lingkungan Hidup tidak perlu lagi datang ke kantor, cukup melalui Aplikasi Peduli yang terkoneksi dengan kanal YouTube," jelas Kadis Lingkungan Hidup Kota Medan Zulfansyah.
Terkait dengan Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan hidup Nomor 5 dan nomor 6 tahun 2021, Zulfansyah mengungkapkan bahwa pertemuan ini bertujuan agar pelaku usaha lebih mengetahui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 5 tahun 2022 tentang tata cara penerbitan persetujuan teknis dan surat kelayakan operasional bidang pengendalian pencemaran lingkungan.
"Selain itu kita harapkan pelaku usaha juga mengetahui Permen nomor 6 tahun 2021 tentang tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun. Apalagi narasumber yang dihadirkan langsung dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Sehingga akan dapat lebih dipahami para pelaku usaha," ujarnya. (MC/DAF)