Pengacara Sambo Berandai-andai Motif Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Gagal Dibuktikan

REDAKSI
Selasa, 27 Desember 2022 - 14:13
kali dibaca
Ket Foto: Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah, bertanya sambil berandai-andai jika jaksa tak bisa membuktikan dakwaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa langsung memotong pertanyaan Febri.

Mediaapakabar.com
Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah, bertanya sambil berandai-andai jika jaksa tak bisa membuktikan dakwaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa langsung memotong pertanyaan Febri.

Hal tersebut ditanyakan Febri ke ahli pidana asal Unand Elwi Danil yang dihadirkan sebagai ahli meringankan dalam sidang pembunuhan Yosua di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022). Duduk sebagai terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.


Febri awalnya bertanya apakah motif dalam suatu tindak pidana wajib dibuktikan atau tidak. Elwi menyebut motif harus dibuktikan.


"Kalau itu dirumuskan secara eksplisit dalam rumusan delik, itu artinya menjadi bagian inti dari delik tersebut. Kalau jadi inti dari delik, maka harus dibuktikan dalam persidangan," kata Elwi di ruang sidang.


Elwi mengatakan jaksa penuntut umum yang wajib membuktikan dakwaan terhadap Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya. Dia mengatakan pihak yang mendakwa merupakan pihak yang wajib membuktikan dakwaan,


"Tadi ada asas yang menyebutkan, siapa yang mendakwa maka dialah yang harus membuktikan dakwaannya. Siapa yang menuduh maka dia yang harus membuktikan tuduhannya. Siapa yang menggugat maka dia yang harus membuktikan gugatannya," jelas Elwi.


"Berarti JPU?," tanya Febri.


"Iya," ujar Elwi.


Febri lalu bertanya sambil berandai-andai bagaimana jika Jaksa gagal membuktikan dakwaannya. Mendengar hal tersebut, jaksa langsung memotong Febri.


"Bagaimana jika JPU gagal membuktikan motif?" tanya Febri.


"Izin yang mulia, ini pertanyaan PH ini mengatakan tidak menyimpulkan tapi menyudutkan jaksa tidak bisa membuktikan," ujar jaksa.


"Sudah lanjutkan," jawab Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso.


"Jika seandainya dalam hal, bagaimana jika JPU gagal membuktikan motif dalam perkara ini?" tanya Febri.


"Izin, sebelum dijawab ahli. Bagaimana penasihat hukum bisa memikirkan kami ini gagal membuktikan?" kata Jaksa.


Elwi lantas menjawab pada akhirnya motif pembunuhan harus dibuktikan untuk menjelaskan unsur kesengajaan yang berujung pada dakwaan para pelaku di kasus ini. Jika nantinya JPU tidak bisa membuktikan hal tersebut, bukan berarti motif yang dimaksud, melainkan kesengajaan melakukan tindakan pembunuhan.


"Tadi sudah saya jelaskan di awal, bahwa motif itu bukanlah bagian inti. Sehingga secara mandiri, secara terpisah dengan yang lain, maka motif itu tak perlu dibuktikan. Akan tetapi, adalah sesuatu hal yang tidak masuk akal, pada ketika kita harus membuktikan unsur kesengajaan tanpa melihat pada motif. Sehingga demikian, motif itu menjadi suatu hal penting untuk membuktikan unsur kesengajaan," kata dia.


"Jadi kalau seandainya mohon maaf saya tidak menyimpulkan JPU, kalau seandainya JPU tidak mampu membuktikan motif, itu dia tidak bisa membuktikan motifnya tapi membuktikan kesengajaannya," imbuhnya. (DTC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini