Polsek Patumbak Tangkap Pelaku Curanmor dan Penadah di Medan Amplas, Satu Masih DPO

REDAKSI
Kamis, 08 Desember 2022 - 09:58
kali dibaca
Ket Foto: Pelaku dan penadah serta BB sepeda motor saat ditangkap Tekab Polsek Patumbak.

Mediaapakabar.com
Roy Simbolon (21) tak berkutik ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Patumbak. Warga Jalan Damai, Gang Rukun Bangun Mulia, Kecamatan Medan Amplas ini diamankan karena diduga melakukan pencurian sepeda motor (curanmor).

"Pelaku ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) dipimpin Panit Reskrim Ipda M.Yusuf Sidabutar SH.MH disalah satu warung tenda yang telah tutup di Jalan Pertahanan Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas saat akan menunggu kawannya," ujar Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago SH MH saat dikonfirmasi wartawan Rabu (07/12/2022) sore.


Dikatakan Kapolsek Patumbak, dari hasil pemeriksaan, menurut pengakuan pelaku, yang ditangkap pada Senin (28/11/2022) dini hari.

ia mau kabur keluar kota bersama temannya Rio yang sama-sama melakukan pencurian sepeda motor, khususnya di Wilayah Hukum Polsek Patumbak. 


Dijelaskannya, karna pelaku sebelum ditangkap sudah mengetahui diboran oleh Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Patumbak, makanya pelaku mau melarikan diri keluar kota bersama temannya Rio (DPO)


"Hanya saja niat pelaku, saat mau melarikan diri dapat terendus oleh Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Patumbak, berkat ada informasi dari warga yang langsung menghubungi salah satu personil kita," jelasnya.


Namun sayang, sambung Kapolsek, saat dilakukan pengembangan dengan mendatangi rumah teman bernama Rio tersebut, Rio tidak berhasil ditemukan karena menurut warga sudah pindah rumah beberapa hari yang lalu.


"Selanjutnya, Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Patumbak kembali melakukan pengembangan, dengan mendatangi rumah kost seorang penadah bernama Sakban," ujarnya.


Menurut keterangan tetangga pelaku, kalau sepeda motor Jenis Vega R yang dicurinya bersama Roy di Simpang Jalan Dame telah dijual Rio kepada  Sya'ban seharga Rp1,5 Juta dan hasilnya bagi dua.


Dari pengakuan pelaku Roy Silaban,

berikutnya, Team Anti Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Patumbak kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang penadah bernama Sakban bersama satu unit sepeda motor jenis Vega R warna hitam tanpa nomor Polisi.


"Saat ditangkap Sakban selaku penadah barang curian lagi duduk santai di teras rumah kostnya, ia tak sadar tiba-tiba Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Patumbak bersama pelaku Roy Silaban datang melangkapnya," kata Kapolsek Patumbak.


Lanjut Kapolsek menjelaskan, saat diinterogasi Sya'ban mengakui kalau sepeda motor Vega R warna hitam memang dibelinya dari Rio dan Roy Simbolon seharga Rp 1,5 juta.


"Sakban mengaku tak tahu kalau itu sepeda motor curian, karena saat membelinya, Rio yang ia kenal mengatakan kalau sepeda motor itu milik Roy Silaban, karena saat menjual sepeda motor tersebut Roy juga ikut bersama Rio," ucap Kapolsek.


Lebih lanjut Kapolsek Patumbak kembali menjelaskan, saat ini kedua pelaku satu diantaranya sebagai penadah telah ditetapkan sebagai tersangka.


Sedangkan dari pelaku lanjut Kapolsek barang bukti yang disita berupa satu unit sepeda motor Vega R warna hitam dan kunci leter T yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.


"Untuk kedua tersangka ini, telah kita lakukan penahanan, selanjutnya berkasnya akan kita limpahkan ke Jaksa Penuntut," pungkasnya. (ET)

Share:
Komentar

Berita Terkini