Ket Foto: Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH. |
Mediaapakabar.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) melalui bidang Pidsus berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp18,3 miliar lebih dari penanganan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) sepanjang tahun 2022.
"Kejati Sumut berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara pada tahap Penyelidikan sebesar Rp.3.951.280.639, serta penyelamatan keuangan negara pada tahap penyidikan sebesar Rp.15.905.895.825, dalam kasus tindak pidana khusus," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto SH MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH kepada Mediaapakabar.com, Rabu, 28 Desember 2022.
Untuk tahap eksekusi, kata Yos, tim Pidsus Kejati Sumut dan jajaran telah berhasil melakukan eksekusi terhadap 73 perkara tindak pidana korupsi dengan uang pengganti (up) yang diperoleh dan telah disetorkan kepada kas negara sebesar Rp.18.380.789.042.
"Selain itu, selama periode di bulan Januari sampai Desember tahun 2022, bidang Pidsus di wilayah hukum Kejati Sumut dan jajaran secara keseluruhan telah melaksanakan Penyidikan terhadap 105 perkara tindak pidana korupsi, 2 perkara merupakan hasil penyidikan dari Penyidik Polri," sebut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu.
Dikatakan Yos, dari jumlah data perkara penyidikan tersebut, Kejari Medan merupakan Satker yang paling banyak melaksanakan penyidikan yaitu sebanyak 13 perkara tindak pidana korupsi.
"Dengan keterangan bahwa dari jumlah 105 perkara penyidikan tersebut sampai saat ini masih terdapat beberapa perkara dalam proses penyidikan lanjutan. Sementara itu, untuk 63 perkara, Kejati Sumut dan Jajaran Satuan kerja Kejari dan Cabang Kejari telah berhasil melanjutkan ke tahap persidangan," ujarnya.
Dikatakan Yos, sesuai dengan arahan pimpinan tentang pemberantasan mafia tanah, bulan November tahun 2022, tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut telah melakukan tindakan penyitaan pada tahap penyidikan terhadap tanah seluas 105,958 Ha dalam perkara alih fungsi hutan oleh oknum mafia tanah. (MC/DAF)