Terbukti Korupsi APBDes, Eks Kades Sorimanaon Dihukum 5 Tahun Bui

REDAKSI
Selasa, 20 Desember 2022 - 12:01
kali dibaca
Ket Foto: Sidang perkara korupsi dengan terdakwa mantan Kepala Desa Sorimanaon, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Insan Mukmin Hasibuan, yang akhirnya dihukum 5 tahun penjara.

Mediaapakabar.com
Eks Kepala Desa (Kades) Sorimanaon, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Insan Mukmin Hasibuan, akhirnya dihukum 5 tahun penjara dalam persidangan secara online di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (19/12/2022) petang.

Majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi juga menghukum, Insan Mukmin Hasibuan dengan pidana denda Rp200 juta subsider (bila denda tidak dibayar maka diganti) selama 3 bulan kurungan.


Majelis hakim didampingi anggota Yusafrihardi Girsang dan Gustap Marpaung dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejari Tapsel Alexander Kristian Silaen.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair JPU.


Yakni menyuruh atau turut serta melakukan secara bersama-sama  dengan Irwan Saleh Hasibuan (berkas terpisah-red) tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp741,6 juta lebih.


"Di persidangan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. APBDes TA 2020 dipergunakan terdakwa untuk bisnis tambang di Tapsel dan mohon diringankan hukumannya," urai hakim anggota Gustap Marpaung.


Hal memberatkan, lanjut hakim ketua Ahmad Sumardi, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan belum mengembalikan kerugian keuangan negara.


"Sedangkan keadaan meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," katanya.


Oleh karenanya, terdakwa Insan Mukmin Hasibuan dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp741,6 juta lebih. 


"Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP keraguan keuangan negara tersebut, maka diganti dengan pidana 1,5 tahun penjara," urai Ahmad Sumardi. 


Vonis majelis hakim lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU. Pada persidangan beberapa waktu lalu, Alexander Kristian Silaen menuntut terdakwa agar dipidana 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta berikut membayar UP Rp741,6 juta subsidair 3 tahun kurungan.


"Terima Yang Mulia," kata Insan saat ditanya hakim tentang sikapnya atas putusan baru dibacakan majelis hakim dan juga dikatakan JPU maupun penasihat hukum terdakwa.


Dalam dakwaan diuraikan, desa yang dipimpin Insan Mukmin Hasibuan memang ada menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) TA 2020 sebesar Rp1.408.483.830. Demikian juga penunjukan beberapa Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Desa Sorimanaon untuk pembangunan fisik maupun nonfisik.


Namun Laporan Pertanggungjawaban (LPj) APBDes tidak tidak sesuai fakta. Beberapa kegiatan fiktif dan anggaran berbau mark-up. 


Dari hasil pemeriksaan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) negara mengalami kerugian senilai Rp741,6 juta lebih. APBDes tidak mampu dipertanggungjawabkan terdakwa. Di antaranya berbau mark up maupun laporan keuangan fiktif. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini