Ket Foto: Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Ulina Marbun saat membacakan amar putusannya dalam sidang yang berlangsung secara online. |
Mediaapakabar.com - Majelis hakim diketuai Ulina Marbun akhirnya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara buat Halim alias Akim dan 3 tahun bui untuk istrinya Erlin Wijaya alias Aling yang dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam bisnis jual beli kacang kedelai senilai Rp1,5 miliar.
"Menghukum terdakwa Akim dengan 4 tahun penjara dan 3 tahun untuk Aling dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan," tegas hakim Ulina Marbun didampingi anggota majelis Khamozaro Waruwu dan Tiares Sirait dalam sidang di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/12/2022) sore.
Majelis sependapat dengan tim jaksa penuntut hukum (JPU) dari Kejari Belawan dipimpin Bastian Sihombing dengan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, melanggar Pasal 3 jo Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagaimana dimaksud dalam dakwaan pertama.
Hanya saja vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Halim alias A Kim dan istrinya Erlin Wijaya sebelumnya dituntut agar dipidana masing-masing 5 tahun penjara.
Usai persidangan, penasehat hukum terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.
Sementara seusai sidang, Toni SH MH selaku kuasa hukum korban menjelaskan, dari vonis majelis hakim ini telah membuktikan secara fakta kejahatan yang dilakukan kedua terdakwa. Apalagi pada perkara penggelapan sebelumnya, terdakwa Akim juga sudah divonis 3 tahun penjara pada PN Deli Serdang di Labuhan Deli dan kini sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Vonis 4 tahun penjara untuk Akim dan 3 tahun bui untuk istrinya membuktikan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan perbuatan TPPU. Jadi perlu kami tegaskan, perkara ini menjadi contoh kepada masyarakat agar jangan pernah membantu atau melindungi suami yang melakukan tindak kejahatan karena hukumannya seperti mereka ini yang berujung masuk penjara," beber Toni.
Disinggung apakah puas dengan vonis dari majelis hakim ini, Toni menjawab kliennya akan melakukan upaya hukum lainnya.
"Kami akan tetap lakukan upaya hukum lain termasuk gugatan perdata demi menuntut hak klien kami yang telah dirugikan senilai Rp1,5 miliar," pungkasnya.
Diketahui, JPU Bastian Sihombing dalam dakwaannya menyebutkan, Akim dan Aling, warga Titi Papan Marelan didakwa melakukan TPPU terhadap korban Daniel Rahmad dalam bisnis kacang kedelai senilai Rp1,5 miliar.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan korban ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut dan kemudian dilimpahkan ke Kejati Sumut hingga disidangkan di PN Medan.
Bastian Sihombing, Kasubsi Pratut Kejari Belawan ini menjelaskan, kedua terdakwa sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tanjung Gusta dan Rutan Labuhan Deli usai ditangkap Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan pada September 2022 lalu dalam kasus penggelapan dan TPPU rekan bisnis kacang kedelai senilai Rp1,5 miliar. (MC/DAF)