Ket Foto: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan ketika membacakan dakwaannya di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan. |
Mediaapakabar.com - Gegara kedapatan hendak mengantarkan sabu seberat 10 kilogram (kg) dari Aceh ke Palembang, Syehk Muhammad Zubaidi alias Syehk diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pria berusia 25 tahun tersebut nekat membawa sabu karena tergiur upah sebesar Rp200 juta.
Akibatnya, mahasiswa asal Aceh itu didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan ketika membacakan dakwaannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha dalam persidangan yang digelar secara video teleconference (virtual) di ruang Cakra 7 PN Medan, pada Selasa (29/11/2022) lalu.
"Perkara bermula pada Jumat, 02 September 2022, sekitar Pukul 19.30 WIB, terdakwa dihubungi Bang Wan (dalam Lidik) menawarkan pekerjaan untuk mengantarkan sabu seberat 10 kg dari Aceh ke Palembang, dan terdakwa menyetujuinya," ujar JPU Maria Tarigan.
Keesokan harinya, kata JPU, terdakwa kembali dihubungi Bang Wan dan menyuruh terdakwa berangkat ke Punteut (Lhokseumawe) untuk mengambil mobil, lalu janjian bertemu di depan ruko kosong di Jalan Medan Banda-Aceh Keude Punteut Kota Lhokseumawe.
"Selanjutnya sekitar pukul 20.30 WIB, terdakwa bertemu dengan Bang Wan dan menerima mobil Toyota Kijang Innova, beserta STNK dan kunci kontak serta uang jalan sebesar Rp5 juta untuk mengambil sabu di di simpang Elak," kata JPU Maria Tarigan.
Dikatakan JPU, setelah berhasil mengambil sabu seberat 10 kilogram dari seorang pria yang diperintahkan Bang Wan, terdakwa kembali ke Punteut untuk menjemput Iskandar alias Is (berkas terpisah). Kemudian keduanya berangkat mengantarkan sabu 10 kg ke Palembang dengan upah sebesar Rp200 juta.
"Namun, ketika berada di Jalan Lintas Kutacane-Tiga Binanga Desa Pasir Tengah, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, mobil yang dikendarai terdakwa bersama Iskandar dipepet oleh mobil petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut," ujar JPU Maria Tarigan.
Selanjutnya, sambung JPU Maria, petugas melakukan penggeledahan mobil dan menemukan satu plastik kresek warna merah yang di dalam plastik tersebut berisi satu buah goni plastik warna putih yang didalamnya berisi 10 bungkus plastik dalam kemasan teh cina warna hijau bertuliskan QING SHAN berisi narkotika jenis sabu seberat 10 kg.
"Akibat perbuatannya, terdakwa bersama Iskandar beserta barang bukti dibawa ke kantor Polda Sumut dilakukan pemeriksaan oleh petugas guna proses hukum selanjutnya," pungkas JPU Maria Tarigan ketika membacakan dakwaannya. (MC/DAF)