Ket Foto: Anggota DPRD Medan Fraksi Gerindra Dedy Aksyari Nasution usai membacakan pendapat Fraksinya dalam rapat paripurna. |
Mediaapakabar.com - Guna pengembangan pelaku usaha UMKM lebih maju, Fraksi Gerindra DPRD Medan mengingatkan kepada seluruh toko modern seperti Indomaret, Alfamart, Alfamidi dan Brastagi yang ada di Kota Medan diharuskan ikut memasarkan hasil produk hasil Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Hal itu disampaikan anggota DPRD Medan dari Fraksi Gerindra Dedy Aksyari Nasution ST dalam jawaban Fraksi Gerindra terhadap pendapat kepala daerah atas Ranperda inisiatif DPRD Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM dalam rapat paripurna DPRD Medan di Gedung dewan, Selasa (31/1/2023).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga SE dan Rajudin Sagala. Juga dihadiri para anggota DPRD Medan, Sekwan M Ali Sipahutar dan Kabag Persidangan Andres Willy Simanjuntak. Rapat paripurna juga dihadiri Walikota Medan M Bobby Afif Nasution, Sekda Wiriya Alrahman dan pimpinan OPD jajaran Pemko Medan.
Dikatakan Dedy, agar hal itu terealisasi, diharapkan ada pengawasan dan sosialisasi dari Pemko Medan. Sebab, selama ini produk UMKM masih sangat minim dipasarkan di toko-toko modern.
Dijelaskannya, keharusan untuk memasarkan produk UMKM telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 70/M-dag/Per/12/2013 tentang pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.
Pada BAB IV Pasal 1 disebutkan toko modern dapat melakukan kemitraan dalam mengembangkan UMKM dengan pola perdagangan umum/waralaba. Dan pada Pasal 17 juga disebutkan toko modern harus mengutamakan pasokan barang produksi dalam negeri yang dihasilkan UMKM.
“Sedangkan Pasal 21 menyebutkan bahwa toko modern dapat memasarkan barang dengan merek sendiri dengan mengutamakan barang hasil produk UMKM. Dengan adanya Ranperda ini, diharapkan hal ini yang harus menjadi program kedepan agar produk-produk UMKM dapat dipasarkan di pasar modern,” jelasnya.
Selain itu, sebut Dedy, Pemko Medan perlu melakukan upaya untuk melindungi UMKM Kota Medan dalam menghadapi era perdagangan bebas. Tahun anggaran 2022, Pemko Medan telah menganggarkan bantuan keuangan kepada para pelaku UMKM Kota Medan sebesar Rp8 miliar serta bantuan peralatan senilai Rp1,53 miliar lebih.
“Saat ini diperlukan intervensi kebijakan Pemko Medan melalui kebijakan peraturan perundang-undangan untuk melindungi dan mengembangkan UMKM Kota Medan agar dapat bersaing di tengah era perdagangan bebas,” sebutnya.
Untuk itu, Fraksi Gerindra berharap anggaran yang telah ditetapkan nantinya harus benar-benar dilakukan pengawasan agar bantuan tersebut tepat guna dan tepat sasaran. Apalagi saat ini 72 persen pelaku UMKM terkena dampak pandemi Covid-19.
“Fraksi Gerindra mengajak semua pihak, khususnya Pemko Medan, agar memperhatikan enam permasalahan mendasar yang dihadapi para pelaku UMKM dalam mengembangkan dan memajukan usahanya. Permasalahan itu harus menjadi program Pemko Medan untuk meningkatkan kesejahteraan pelaku UMKM,” katanya.
Adapun enam permasalahan tersebut, yakni kurangnya modal, pemasaran dan pangsa pasar, kurangnya teknologi dan kemasan produk, kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM), akses kemitraan dan jaringan usaha serta perizinan.
“Terkait permasalahan itu Pemko Medan agar memberikan solusi yang terbaik, sehingga permasalahan dapat teratasi kedepannya. Salah satunya dengan memberikan pelatihan-pelatihan dan mempermudah perizinan pelaku UMKM,” ucapnya.
Dengan adanya Ranperda ini, lanjut Dedy, Fraksi Gerindra berharap Pemko Medan dapat mencarikan solusi yang tepat dan jitu sehingga pelaku UMKM dapat bertahan di tengah kerasnya persaingan dan bangkit kembali setelah mengalami keterpurukan akibat pandemi Covid-19.
“Pemko Medan disarankan membuka jaringan dengan beberapa bank yang dapat memfasilitasi pemberian pinjaman lunak kepada UMKM di Kota Medan, serta memberikan pelatihan dalam upaya menjadikan SDM mampu mengelolanya usahanya dengan baik,” pungkasnya. (MC/RED)