Mediaapakabar.com - Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi meminta pengoperasian layanan mobile banking PT Bank Sumut yang diduga belum mengantongi izin untuk dihentikan terlebih dahulu, agar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Sebagai pengelola, Bank Sumut harus segera memperbaiki. Dihentikan dulu operasionalnya sampai izinnya ada,” ujarnya, Rabu (11/1/23).
Abyadi mengatakan, dari perspektif pelayanan publik, semua kegiatan atau usaha secara administratif harus memiliki izin beroperasi. Jika tidak memiliki izin dan telah beroperasi, bisa dikatakan terjadi mal administrasi.
“Hal itu juga berlaku untuk mobile banking milik PT Bank Sumut. Harus ada tahapan-tahapan, rekomendasi yang diselesaikan untuk bisa beroperasi. Jangan sampai ada penyimpangan prosedur dalam pengoperasian,” katanya.
Abyadi meminta pengawas perbankan mengambil langkah konkrit. Ketika ada yang seperti ini, seharusnya diberikan sanksi. Jangan dibiarkan beroperasi, karena dikhawatirkan beresiko ke nasabah pengguna aplikasi tersebut.
“OJK dan BI (Bank Indonesia) jangan diam. Jangan nanti bermasalah baru ketahuan nggak ada izin. Yang salah nanti siapa? BI juga OJK kan. Itulah gunanya keberadaan OJK dan BI, untuk mengawasi dan controlling,” tegasnya.
Abyadi mengimbau kepada OJK dan BI agar terbuka terkait persoalan status mobile banking PT Bank Sumut. Baginya, informasi terkait itu bukanlah sesuatu hal yang harus disembunyikan dari publik.
“Supaya masyarakat bisa memilih fasilitas bank yang benar dan tidak terjebak,” pesannya.
Abyadi menyatakan orang yang paling bertanggung jawab adalah direksi yang tidak serta merta mengambil keputusan tanpa ada persetujuan atau koordinasi dengan komisaris.
“Tentunya itu jadi tanggung jawab bersama direksi dan komisaris,” tegasnya.
PT Bank Sumut dalam keterangannya meminta agar persoalan mobile banking tersebut menjadi masalah internal mereka saja. (MC/RED)