Kejari Medan Terima Tahap II Pelimpahan Perkara TPPU Apin BK

REDAKSI
Kamis, 26 Januari 2023 - 19:53
kali dibaca
Ket Foto: Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Mediaapakabar.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Medan Simon, menjelaskan tersangka yang diterima dari penyidik Polda Sumut yaitu Apin BK alias Joni.


"Bener, hari ini kita terima Tahap II dari penyidik Polda dengan tersangka Apin BK terkait kasus dugaan TPPU," jelas Simom didampingi Kasi Pidum Kejari Medan Faisol kepada awak media, Kamis (26/1/2023).


Simon mengungkapkan, barang bukti yang diterima dari penyidik Polda, berupa 26 sertifikat tanah, 26 aset bangunan, 3 aset tanah, 2 unit kapal speed boat, 1 unit speed boat kecil, 21 jetski, dan 1 unit mobil pick up.


"Dengan total aset yang disita senilai Rp157 miliar lebih," tegasnya.


Simon menjelaskan tersangka Apin BK ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari kedepan dari tanggal 26 Januari hingga 15 Februari.


Selanjutnya, kata Kastel Kejari Medan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyiapkan dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.


"Tersangka Apin BK disangka melanggar Pasal 3 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," pungkasnya. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini