Mantan Napi Korupsi Maju Jadi Bakal Calon Anggota DPD dari Sumut

REDAKSI
Sabtu, 07 Januari 2023 - 10:18
kali dibaca
Ket Foto: Ilustrasi. 

Mediaapakabar.com
Mantan Walikota Medan Abdillah ikut maju menjadi bakal calon anggota DPD RI pada Pemilu 2024 yang akan datang. Abdillah merupakan mantan napi dalam kasus tindak pidana korupsi.

Dilansir dari detikSumut, Sabtu (7/1/2023), Ketua KPU Sumut Herdensi menyebutkan saat ini ada 30 orang yang telah menyerahkan berkas syarat dukungan.


"Untuk saat ini yang menyerahkan berkas 30 orang per tanggal 29 Desember 2022, namun tiga orang berkasnya dinyatakan tidak lengkap dan tidak sesuai makanya kita kembalikan," ucap Densi.


"Iya ada Abdillah, tapi ini belum mendaftar ya masih menyerahkan syarat dukungan," sebutnya.


"Iya benar Mantan Walikota Medan," sambungnya.


Dia mengatakan saat ini masih dalam tahap penyerahan berkas dukungan tahap satu yang nantinya akan diverifikasi terlebih dahulu.


"Untuk DPD belum masuk masa pendaftaran, harus mengikuti dua tahap. Tahap pertama harus memenuhi dukungan minimal. Untuk Sumut minimal 3000 suara yang tersebar minimal di 17 kab/kota," ucapnya.


Abdillah merupakan Wali Kota Medan dua periode yaitu 2000-2005 dan 2005-2010. Namun jabatan di periode kedua Abdillah tidak selesai dijalaninya karena terjerat kasus korupsi pada tahun 2008.


Dia terjerat kasus korupsi yang ditangani KPK, yakni kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD. Saat itu Abdillah dijerat KPK bersama dengan wakilnya yang bernama Ramli.


Abdillah divonis bersalah dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan, ditambah wajib membayar uang pengganti Rp 17,8 miliar. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 8 tahun penjara.


Hukuman itu dipangkas di tingkat banding hingga dikuatkan pada tingkat kasasi menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, ditambah uang pengganti Rp 12,1 miliar. Lalu, Abdillah bebas pada 2010, dan tiba di Medan pada Rabu (2/6/2010) lalu. (DTS/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini