Media Dilarang Siarkan Sidang Tragedi Kanjuruhan Secara Live!

REDAKSI
Kamis, 12 Januari 2023 - 19:31
kali dibaca
Ket Foto: Pengadilan Negeri Surabaya melarang media meliput siaran langsung selama berlangsung persidangan Tragedi Kanjuruhan.

Mediaapakabar.com
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengeluarkan kebijakan anyar menjelang sidang perdana perkara Tragedi Kanjuruhan 16 Januari mendatang. Kebijakan tersebut yakni melarang wartawan melakukan siaran langsung selama sidang berlangsung.

Tak hanya itu, PN Surabaya juga akan membatasi pengunjung yang hendak menyaksikan persidangan di dalam ruang sidang Cakra. Ini untuk mengantisipasi pengunjung membludak dan memenuhi ruangan sidang.


"Media atau wartawan diperkenankan melakukan peliputan selama persidangan berlangsung, namun tidak diperbolehkan menyiarkan persidangan secara live streaming," kata Humas PN Surabaya, Suparno, Kamis (12/1/2023).


"Pada prinsipnya, sidang Kanjuruhan dimulai hari Senin 16 januari 2023, pukul 10.00 WIB secara video call atau online. Untuk mekanisme, memang ada pembatasan, baik itu dari teman-teman pers yang masuk, karena ruangannya terbatas, tidak semua boleh masuk, nanti monggo (silahkan) perwakilan siapa," lanjutnya.


Sedangkan terkait larangan siaran langsung, Suparno menyebut hal itu merupakan permintaan dari majelis hakim. Namun, untuk peliputan suara, video, hingga foto tetap diperbolehkan.


"Kalau wartawan harus betul-betul dipakai (ID card), jangan sampai nanti tanya-tanya, jadi awal masuk sudah tahu ini wartawan, nggak perlu tanya. Pokoknya gantian lah (liputannya), bagaimana kita menyikapi, nanti dari kepolisian kan, soalnya nanti yang gak pakai identitas atau name tag dari wartawan nanti mengganggu persidangan," paparnya.


Untuk mengamankan jalannya persidangan, sebanyak 130 personel gabungan dari TNI dan Polri juga akan disiagakan. Lalu, setiap perbatasan atau pintu keluar dan masuk PN Surabaya akan disekat serta dijaga ketat.


"Karena, dalam rapat koordinasi dengan Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, Kejati Jatim, sampai lembaga masyarakat Surabaya, termasuk Bonek hingga pesilat, mereka akan membantu semampunya sepanjang permintaan itu saja masyarakat Surabaya," ujarnya.


Suparno menyebut sidang perkara Tragedi Kanjuruhan bukan tingkat nasional. Melainkan, sudah tingkat internasional. Ia berharap selama berlangsung sidang, Surabaya tetap kondusif.


"Jadi, jangan sampai gara-gara Kanjuruhan, nanti ada gesekan yang tidak diinginkan, yang diminta masyarakat Surabaya itu saja, tidak muluk-muluk, yang penting biar lah proses hukum berjalan, yang penting tidak ditekan dari pihak pengadilan. Hakim itu independen sekali," ungkapnya.


Suparno juga mengimbau Aremania tidak memaksa masuk ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk melihat proses persidangan.


"Kecuali, dari pihak keluarga korban yang nanti menjadi saksi (boleh masuk ruang sidang)," tandas Suparno. (DTC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini