Ket Foto: M. Ecky Listiantho, tersangka pembunuhan dan mutilasi mayat di Bekasi saat mengenakan baju tahanan Polda Metro Jaya. |
Mediaapakabar.com - Polisi telah menyiapkan tiga pasal KUHP tentang pembunuhan yang akan dikenakan kepada M Ecky Listiantho, tersangka mutilasi di Bekasi
Ecky, 34 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan disertai mutilasi terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih, perempuan berusia 54 tahun.
"(Pasal) 340, (Jo) 338 (Jo), 339 (KUHP)," kata Kepala Subdirektorat Reserse Mobile (Kasubdit Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Resa F Marasabessy seperti dikutip dari Antara, Jumat, 6 Januari 2023.
Untuk diketahui, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan, dan Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana.
Resa menerangkan berdasarkan pasal yang dipersangkakan, Ecky Listiantho terancam hukuman 20 tahun penjara.
Awal mula kasus mutilasi terbongkar
Kasus mutilasi terhadap Angela Hindriati terbongkar saat polisi mencari keberadaan Ecky. Laki-laki tersebut dilaporkan hilang oleh istrinya ke Polsek Bantar Gebang pada Senin, 26 Desember 2022.
Setelah dilakukan penelusuran, polisi memperoleh informasi keberadaan Ecky di sebuah kos-kosan di Tambun Selatan, Bekasi.
Polisi kemudian mendatangi kos-kosan Ecky pada Kamis, 29 Desember 2022 sekitar pukul 23.00 WIB. Polisi meminta kepada pemilik indekos untuk membuka kamar kos yang bersangkutan.
Saat hendak masuk ke kamar kosan itulah, polisi justru menemukan jasad yang sudah dimutilasi, yang disimpan dalam dua boks kontainer.
Polisi kemudian memanggil tim forensik dan INAFIS untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengidentifikasi korban.
Saat petugas sedang mengevakuasi jenazah korban mutilasi itu, ada sebuah mobil yang masuk ke halaman indekos, namun kemudian langsung kabur.
Petugas yang curiga kemudian langsung mengejar mobil tersebut dan ternyata di dalam mobil tersebut ada Ecky dan beberapa orang lainnya. Petugas selanjutnya mengamankan Ecky dan seluruh penumpang mobil tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan DVI dan pencocokan DNA terhadap korban mutilasi
Setelah melalui pemeriksaan DVI dan pencocokan DNA, polisi akhirnya berhasil memastikan identitas mayat korban mutilasi di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi sebagai Angela Hindriati Wahyuningsih,
Kesimpulan ini didapat setelah polisi melakukan pemeriksaan DNA yang melibatkan kedokteran forensik RS Bhayangkara Said Sukanto dan Laboratorium Forensik Polri.
Untuk kepentingan pemeriksaan DNA tersebut, polisi membongkar makam anak Angela di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Kandang, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis, 5 Januari 2023.
Pembongkaran makam Anna Laksita Leialoha diperlukan untuk mencocokkan DNA dengan ibunya, Angela yang diduga sebagai korban pembunuhan yang kemudian dimutilasi di Tambun Bekasi.
Dari hasil pemeriksaan DNA itu, kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi disimpulkan bahwa mayat yang alami mutilasi di sebuah kamar kos di Bekasi itu sebagai Angela Hindriati Wahyuningsih, perempuan berusia 54 tahun.
"Tim penyidik perlu memastikan identitas korban dengan mengedepankan Scientific Crime Investigation," ujar Hengki, Jumat, 6 Januari 2023.
Jenazah Angela disimpan di boks kontainer sejak November 2021
Dari hasil pemeriksaan, polisi juga mendapatkan informasi bahwa jenazah Angela sudah disimpan di dalam dua kontainer selama lebih dari satu tahun sejak November 2021.
Adapun potongan jasad Angela yang dibungkus plastik dan dimasukkan dua boks kontainer itu ditemukan di kamar mandi sebuah indekos di Kampung Buaran, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada 29 Desember 2022.
"Selama kurun waktu kurang lebih satu tahun satu bulan, jenazah disimpan di TKP (kos-kosan tersangka) yang juga sering digunakan tersangka apabila tidak berada di rumahnya," kata Hengki.
Tersangka kasus mutilasi, M Ecky Listhianto, adalah laki-laki yang dilaporkan hilang oleh istrinya sejak Senin, 26 Desember 2022, atau tiga hari sebelum penemuan jasad korban mutilasi.
Untuk menelisik lebih jauh kasus ini, Hengki mengatakan tim Resmob Polda Metro Jaya akan melibatkan Asosiasi Psikologi Forensik dan Psikiatri Forensik untuk mengetahui motif Ecky menghabisi nyawa Angela lalu memutilasinya.
Ecky sendiri ditangkap saat polisi menggeledah kamar kosnya. Ia hendak datang ke kosan dengan mobil, namun berbalik kabur. Polisi yang telah curiga kemudian mengejar Ecky. (Antara/MC)