Ket Foto: Ferdy Sambo seharusnya tidak memiliki staf pribadi karena tak diatur dalam struktur jabatan di Polri. |
Mediaapakabar.com - Chuck Putranto mengatakan seharusnya Ferdy Sambo tidak memiliki staf pribadi saat menjabat sebagai Kadiv Propam Mabes Polri.
Chuck menyampaikan hal itu karena pernah menjadi staf pribadi Sambo tanpa ada aturan yang jelas mengenai tugas dan fungsinya mendampingi seorang Kadiv Propam.
Pengakuan itu bermula saat jaksa penuntut umum mencecar Chuck yang meminta eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto menitipkan CCTV Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan
"Kenapa saudara saksi mengambil alih titip ke saudara saksi? Maksudnya apa? Siapa yang menyuruh untuk CCTV dititip ke saudara saksi? Tujuannya apa?" tanya jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2023).
Chuck mengaku tak ada yang memberinya perintah untuk meminta Irfan menitipkan CCTV tersebut kepadanya. Ia mengatakan bahwa perintah itu merupakan inisiatifnya sebagai Spri dari Kadiv Propam Polri yang kala itu dijabat oleh Ferdy Sambo.
Chuck mengatakan staf pribadi Kadiv Propam Polri tak ada dalam struktural di kepolisian. Dia pun tak memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menjalankan tugasnya sebagai asisten pribadi Ferdy Sambo.
"Saat saya menjadi staf pribadi Kadiv Propam, jujur saja bahwa staf pribadi itu tidak ada jabatan strukturalnya sehingga SOP nya juga tidak ada," ungkap Chuck.
"Jadi yang memiliki jabatan struktural terkait staf pribadi itu adalah bapak Kapolri, bapak Wakapolri dan Kapolda," sambungnya.
Chuck hanya diberikan penjelasan dari Ferdy Sambo bahwa dirinya harus tanggap dalam situasi apapun. Oleh karena itu, ia inisiatif meminta rekaman CCTV Duren Tiga.
"Sehingga dikaitkan dengan saat itu saya berfikiran ini masih di luar TKP, biar tidak disalahgunakan maka saya amankan untuk diserahkan ke Polres," ujar Chuck.
"Itu pendapat menurut saudara saksi? Inisiatif tanpa diperintah Ferdy Sambo?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Chuck.
Dalam sidang kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Chuck Putranto duduk sebagai terdakwa.
Tindak pidana itu diduga dilakukan Arif Rachman Arifin, Ferdy Sambo, Irfan Widyanto, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Baiquni Wibowo.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. (CNNI/MC)