Sanksi Tegas dan Kurungan 6 Bulan Untuk Sopir Angkutan Batu Bara Nekat Masuk Kota Jambi

REDAKSI
Kamis, 26 Januari 2023 - 11:39
kali dibaca
Ket Foto: Walikota Jambi Syarif Fasha menggelar Rapat Khusus Bersama Jajaran Forkopimda Kota Jambi, bertempat di Aula Griya Mayang, Rabu (25/01/2023).

Mediaapakabar.com
Tanggapi Keresahan Masyarakat terkait Angkutan Batu Bara yang Kian Marak Masuk dalam Wilayah Kota Jambi, Walikota Jambi Syarif Fasha menggelar Rapat Khusus Bersama Jajaran Forkopimda Kota Jambi, bertempat di Aula Griya Mayang, Rabu (25/01/2023).

Rapat Khusus tersebut membahas sanksi hukum bagi para pelanggar mobil bermuatan Angkutan Batu bara yang leluasa melewat jalan Kota Jambi.


Kepala Daerah memiliki kewenangan penuh untuk bertindak atas nama pemerintah dan Masyarakat untuk menyetop aktivitas mobilitas angkutan batu bara yang masuk wilayah Kota Jambi”Ungkap Syarif Fasha Saat membuka Rapat


“Keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi, diatas segalanya. Kami dengan segala kewenangan yang diberikan dan atas persetujuan serta dukungan jajaran Forkopimda, akan menindak segala bentuk pelanggaran terhadap Aktivitas angkutan batu bara," tegas Fasha.


Fasha juga menjelaskan Pemerintah kota Jambi telah mengeluarkan Surat Keputusan Walikota Jambi Nomor 54 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Terpadu Penertiban Lalu lintas Angkutan Jalan (Batu Bara).Tim tersebut dari berbagai Unsur aparat Hukum dan Pemerintah Kota Jambi.


Akan menjalankan Tugas pengawasan dan penegakan hukum Melalui penerapan Sanksi dan Denda, serta hukuman pidana kurungan, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 22.


"Upaya-upaya yang dilakukan terhadap pelanggar ketentuan ini, mulai dari penahanan kendaraan selama dua minggu hingga satu bulan, tilang akumulatif, pengenaan denda maksimal lima lima puluh juta rupiah, pidana hingga kurungan paling lama enam bulan," sebutnya


Banyaknya truk batu bara yang masuk dalam Kota Jambi ini, menurut Fasha seolah-olah mereka berpikir bahwa pemerintah tidak ada.


"Seolah-olah yang berkuasa adalah pengusaha batu bara. Hal ini tidak bisa kita biarkan semakin lama, semakin panjang,dan jadi tradisi seolah olah tidak ada hukum,banyak dampak diakibatkan truk batu bara yang masuk kota Jambi," sebutnya.


Untuk itu, perlu langkah kongkrit berupaya payung hukum terkait angkutan truk batu bara, yang masih tetap nekat lewat jalan dalam Kota Jambi.


“Bisa terjadi hukum rimba, sudah banyak RT yang menghubungi saya untuk melakukan pencegahan bahkan penutupan jalan. Tapi hal ini saya antisipasi, dan menyerahkan sepenuhnya ke Pemkot Jambi,” jelasnya.


Pengawasan juga dibantu Kecamatan, Kelurahan hingga Ketua RT, Selain itu, pihaknya juga melakukan pemasangan portal di sejumlah titik, seperti di jalan Jepang, Danau Teluk dan di dekat PT Remco Kecamatan Pelayangan Kota Jambi.


Termasuk pemasangan portal di jalan yang menghubungkan Jalan Lingkar Barat dan Selatan menuju jalan status Kota Jambi, Dan titik lainnya tersebut seperti, Jalan Sersan Anwar Bay kawasan SMAN 11 Kota Jambi, Jalan Bhakti kawasan Kebun daging, Jalan KH Ismail Malik kawasan Villa Kenali, dan Jalan Darmawangsa kawasan simpang Palembang dan Kebon Kopi.


"Aturan Dan sanksi tersebut berlaku sejak ditetapkannya keputusan mulai Rabu 25 Januari 2023 malam," pungkasnya. (MC/RED)

Share:
Komentar

Berita Terkini