Sidang Dugaan Penggelapan Rp5,7 Miliar, Terungkap Terdakwa Sri Falmen Tak Urus Dokumen ISPO

REDAKSI
Selasa, 31 Januari 2023 - 19:53
kali dibaca
Ket Foto: Terdakwa Sri Falmen Siregar ketika menjalani sidang di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan.

Mediaapakabar.com
Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa Sri Falmen Siregar (36) yang berprofesi sebagai advokat terjerat kasus dugaan penggelapan dan penipuan Rp 5,7 miliar.

Persidangan yang berlangsung beragendakan mendengarkan dua orang keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Evi Yanti Panggabean.


Dari dua orang saksi yang dihadirkan JPU, terungkap bahwa terdakwa Falmen menerima uang Rp 160 juta untuk mengurus izin

ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil System), kendati uang sudah diterima, namun surat izin dokumen ISPO tidak diberikan.


"Tidak menerima dokumen ISPO, uang dikasih kes," kata saksi Pratiwi yang menjabat Manajer Keuangan PT Cinta Raja di hadapan Ketua Majelis Hakim Oloan Silalahi di Ruang Cakra IV, Selasa (31/1/2023).


Jaksa Evi menimpali, ada pengeluaran dana untuk izin ISPO yang diurus terdakwa Falmen. "Biaya Rp 160 juta sudah keluar, namun izinnya belum keluar diserahkan kes oleh Tiwi (saksi) ke terdakwa," ungkap JPU.


Begitu juga Riski selaku Kepala Unit Sekretaris Perusahan yang mengeluarkan izin ISPO menyatakan PT Cinta Raja merupakan klien perusahan.


"Pada 20 November 2020 diterbitkan. ISPO berlaku 5 tahun. Audit 2022 di PT Cinta Raja hanya kunjungan saja 2 tahun sekali, hanya audit untuk menentukan dibekukan atau tidak," tutur Riski.


Kendati demikian, Riski menyatakan kepada JPU tidak ada menerima uang Rp 160 juta untuk mengurus ISPO.


Sementara itu, terdakwa Sri Falmen Siregar membenarkan pernyataan saksi dan JPU bahwa tidak ada dokumen ISPO yang telah diurus.


"Memang tidak ada dokumennya," jawab terdakwa Falmen. 


Disamping itu, saksi Pratiwi menyebut tidak mengetahui adanya orang berkumpul di Gor PT Cinta Raja untuk melakukan pinjaman.


"Tidak ada kumpul di Gor. Tidak pernah mengetahui. Tidak ada karyawan bernama Cindy di PT Cinta Raja. Hanya dia perkenalan diri sebagai asisten pak Falmen," ujarnya.


Saksi Pratiwi juga menegaskan tidak keberatan dan tidak ada beban memberikan kesaksian terhadap kasus terdakwa Falmen.


Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Oloan mengingatkan terdakwa Falmen untuk menanyakan hal sesuai kapasitas saksi.


"Keterangan saksi bisa saja berubah, karena bisa di intervensi jaksa dan bisa di intervensi pengacara. Jangan tanya soal kebijakan karena saudara saksi bekerja atas perintah pimpinan.Tanya sesuai kapasitas saksi," tutur majelis kepada terdakwa.


Teorinya saksi ini memberatkan terdakwa, imbuh hakim Oloan, jadi saudara (terdakwa -red) waspada, tapi kalau saudara mau menghadirkan saksi meringankan silakan.


Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Oloan menunda persidangan dan dibuka kembali pada Rabu (1/2/2023) dalam agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan dari terdakwa.


Sebelumnya di persidangan pekan lalu, para saksi yang dihadirkan JPU Evi Yanti Panggabean yakni Ismail selaku supir, Endra selaku Office Boy (OB) di PT Cinta Raja dan Zaelani selaku Asisten Bisnis di PT Cinta Raja mengaku memberikan uang kepada terdakwa Sri Falmen Siregar.


Hal itu disampaikan saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi, saksi Ismail selaku sopir PT Cinta Raja menerangkan dirinya membawa uang bersama Pratiwi (Manager Keuangan) menggunakan mobil bertemu terdakwa di Ringroad City Walk.


"Lalu saya memberikan uang tersebut sekitar Rp200 juta untuk diberikan ke sopir terdakwa. Saya taunya jumlah uang itu dari Pratiwi," ucapnya. 


Selain itu, dirinya juga memberikan uang senilai Rp500 juta kepada terdakwa di kawasan Komplek Setia Budi. Hanya saja Ismail tidak mengetahui untuk apa uang tersebut. 


Saksi lainnya Endra selaku Office Boy mengaku pernah menyerahkan uang senilai Rp300 juta ke Sri Falmen di kos-kosan tempat tinggal terdakwa. 


"Saya tidak tahu diberikan untuk apa, tapi saya mendapatkan serah terima dari terdakwa," terang Endra.


Hal yang sama juga disampaikan saksi Jailani. Ia mengatakan supplier mengembalikan uang kepada Ningsih yang merupakan asisten Sri Falmen sebesar Rp200 juta.


"Supplier Tandan Buah Segar (TBS) telah mengembalikan uang sebesar Rp200 juta kepada Ningsih asisten terdakwa," sebutnya.


Sementara itu, terdakwa Sri Falmen membantah keterangan saksi Ismail yang menerima uang di RCW. Hanya saja, uang yang diserahkan di Komplek Tasbi dibenarkan diterimanya. Uang itu, lanjut terdakwa, digunakan untuk pajak perusahaan.


Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean mengatakan perkara bermula pada tahun 2022, saksi korban Alex Purwanto selaku Direktur PT Cinta Raja berkenalan dengan terdakwa Sri Falmen. 


Terdakwa Sri Falmen mengaku dapat mengerjakan Legal audit dan mengaudit karyawan (audit Ketenagakerjaan) dalam rangka menunjang kinerja dan efektivitas usaha. 


Kemudian korban dan terdakwa sepakat membuat Perjanjian Kerjasama. Namun, beberapa bulan berjalan semua perkataan terdakwa tidak sesuai dengan kenyataannya. 


Merasa curiga, saksi korban pun meminta bagian keuangan yakni saksi Pratiwi Eka agar menghitung dan melengkapi bukti-bukti penyerahan uang atau permintaan uang dari terdakwa Sri Falmen Siregar.


Dari hasil Audit sementara diperoleh, bahwa jumlah uang yang yang sudah diterima oleh terdakwa Sri Falmen sebanyak Rp5.732.650.000 atau lima milyar tujuh ratus tiga puluh dua enam ratus lima puluh ribu rupiah.


Mendapat informasi tersebut, saksi korban Alex Purwanto merasa keberatan dan membuat Laporan ke Polrestabes Medan guna diproses lebih lanjut. Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban Alex Purwanto mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 5.732.650.000. 


Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana Subs Pasal 372 KUHPidana Subs Pasal 378 KUHPidana. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini