Terkait Nomor Pengaduan LPJU, DPRD Berharap Dishub Medan Bisa Berikan Layanan Terbaik

REDAKSI
Kamis, 12 Januari 2023 - 17:50
kali dibaca
Ket Foto: Anggota Komisi IV DPRD Medan Hendra DS. 

Mediaapakabar.com
Dengan penggabungan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemko Medan, beberapa fungsi turut berpindah. Salah satunya Dinas Perhubungan Kota Medan (Dishub) yang kini juga turut mengurusi permasalahan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU).

Seiring peralihan tersebut, Dishub Medan diharapkan dapat memberikan layanan yang lebih baik. Harapan itu disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Medan Hendra DS.


“Untuk permasalahkan LPJU sebelumnya berada di bawah wewenang Dinas Kebersihan dan Pertamanan, namun kini di Dishub. Kita semua berharap pelayanan bisa lebih ditingkatkan,” ujar Ketua DPC Hanura Kota Medan ini, Kamis (12/1/2023).


Dengan adanya nomor interaktif terkait LPJU, kata Hendra, Dishub harus lebih respon dengan keluhan warga.


“Bukan hanya menyahuti keluhan soal kerusakan lampu, tetapi yang lebih penting lagi soal permintaan pemasangan baru LPJU supaya segera direalisasikan,” pinta Hendra.


Menurut Hendra, layanan pengaduan gangguan LPJU yang dibuka selama 24 Jam lewat No 0813-9600-0934 oleh Dishub Medan harus terlaksana dengan baik.


“Kita apresiasi inovasi itu karena warga bisa langsung lapor. Tetapi jangan nantinya berfungsi sementara untuk menerima pengaduan. Kiranya dapat segera direalisasikan dan ada solusi berkelanjutan,” harapnya.


Selama ini, sambung Hendra, dirinya banyak menerima aspirasi warga terkait LPJU rusak dan permohonan pemasangan baru yang tak kunjung terealisasi.


“Bahkan, kesannya pemasangan LPJU lebih fokus di inti kota dan lingkungan pemukiman warga dikesampingkan. Untuk itu, ke depannya diharapkan bisa lebih merata dalam persoalan LPJU ini,” pungkasnya. (MC/RED)

Share:
Komentar

Berita Terkini