Ket Foto: Penyelidikan kasus kebakaran rumah warga di Manado yang mengaku diperas oknum polisi. (Dok. Istimewa) |
Mediaapakabar.com - Eks Kapolsek Mapanget Yusi Kristiana dilaporkan ke Propam Polda Sulawesi Utara (Sulut) usai diduga memeras warga bernama Idris Makainginang hingga Rp 18 juta. Uang itu disebut sebagai biaya penyelidikan kasus kebakaran yang menimpa korban.
"Tindakan tersebut kami bawa ke Bidang Propam Polda Sulut," ujar Idris dilansir dari detikcom, Kamis (9/2/2023).
Laporan Idris teregister di Propam Polda Sulut STPL/64/X/2022/Subag Yanduan tanggal 27 Oktober 2022. Mantan Kapolsek Mapanget Iptu Yusi Kristiana dilapor atas dugaan penyimpangan perilaku anggota polisi.
"Kami membuat laporan bersama bukti serta saksi," tegasnya.
Idris mengaku, atas perbuatan oknum polisi tersebut dirinya mengalami kerugian Rp 18 juta. Total uang itu diserahkan ke mantan Kapolsek Mapanget secara bertahap.
"Total uang yang saya berikan berkisar Rp 18 juta," sebutnya.
Menurut Idris, uang tersebut diserahkan untuk penyelidikan kasus kebakaran rumahnya di Kampung Baru, Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget pada Sabtu (5/2). Dirinya pun melaporkan kejadian ini ke polisi.
"Setelah itu kami ke Polsek (melapor) kalau ada kebakaran," ujarnya.
Dia mengaku, awalnya diminta uang Rp 3 juta sebagai dana operasional melakukan penyelidikan. Idris mengatakan, mantan Kapolsek Mapanget hendak mendatangkan tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Mereka bicarakan Labfor dari Ujung Pandang. Katanya tidak ada dana operasional, jadi dibebankan ke pelapor. Kalau siap, kami lanjut," urai Idris.
Namun pada akhir April 2022, Idris kembali diminta uang Rp 15 juta. Saat itu, dia hanya menyanggupi membayar Rp 10 juta.
Idris menyebut, transaksi dilakukan di Kantor Polsek Mapanget. Dia datang menyerahkan uang tersebut usai ditelpon mantan Kapolsek Mapanget Iptu Yusi.
"Akhir April, Yusi telepon kalau sudah ada titik terang, dan kami diajak ke kantor untuk bercerita," sebut Idris.
Namun Idris kembali dimintai tambahan biaya sebesar Rp 3 juta pada Mei 2022 lalu. "Saya antar ulang Rp 3 juta," tambahnya.
Hingga kini, Idris mengaku kasus kebakaran yang dilaporkannya itu belum membuahkan hasil. Informasi terakhir yang diterima, kasus itu dilimpahkan ke Polresta Manado. "Status laporan masih di Polresta," imbuh Idris.
Diketahui, Iptu Kristiani kini telah menjabat sebagai Kapolsek Airmadidi. Dikonfirmasi terpisah, Iptu Kristiani enggan berkomentar banyak terkait hal itu dan melimpahkannya ke Propam Polres Minut.
"Nanti langsung konfirmasi ke Kasi Propam Polres Minut," ujar Iptu Yusi. (DTC/MC)