Ket Foto: Majelis Hakim yang diketuai Oloan Silalahi ketika membacakan putusan di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan. |
Mediaapakabar.com - Zulham alias Iyan (32) terdakwa kasus narkoba jenis sabu seberat 1,91 gram dihukum pidana penjara selama 6 tahun dalam persidangan yang digelar secara video teleconference (virtual) di ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (3/2/2023).
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Zulham alias Iyan dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," kata majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi.
Majelis hakim menilai perbuatan warga Jalan Bunga Raya Lingkungan VI, Gang Buntu, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan itu melanggar Pasal Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam nota putusannya, majelis hakim mengatakan adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.
"Sementara hal yang meringankan perbuatan terdakwa karena berlaku sopan selama menjalani persidangan dan mengakui semua perbuatannya serta tidak berbelit-belit," sebut hakim Oloan Silalahi.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Sembiring yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Menanggapi putusan itu, terdakwa Iyan maupun JPU Rehulina Sembiring menyatakan pikir-pikir, apakah mengajukan banding atau terima.
Mengutip dakwaan JPU Rehulina Sembiring mengatakan terdakwa Zulham alias Iyan ditangkap polisi pada Ditresnarkoba Polda Sumut pada 9 November 2022 sekira pukul 16.30 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli sabu," kata JPU.
Lalu saksi polisi (undercover buy) memesan narkotika jenis sabu sebanyak 2 gram dengan kesepakatan harga Rp.750.000-/gram. Lalu terdakwa menemui calon pembeli yakni polisi yang menyamar. Ketika terdakwa menunjukkan sabu yang dipesan, polisi yang melakukan penyamaran langsung menangkap terdakwa.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut," pungkas JPU Rehulina Sembiring. (MC/DAF)