Waduh! Kemenkop UKM Ancam Content Creator yang Lakukan Ini

REDAKSI
Senin, 20 Maret 2023 - 18:57
kali dibaca
Ket Foto: Sejumlah warga memilih pakaian bekas impor atau thrifting di lantai 3, Pasar Senen Blok III, Jakarta Kamis (16/3/2023). 

Mediaapakabar.com
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) meminta kepada sejumlah platform media sosial seperti Tiktok, Instagram, dan Facebook untuk menutup akun konten kreator yang mempromosikan dan/atau seakan mengajak penontonnya untuk belanja pakaian bekas impor (thrifting).

Tim Ahli Staf Khusus Kementerian Koperasi dan UKM Aldi Abidin menyampaikan alasan pihaknya meminta untuk menutup akun konten kreator tersebut, karena dengan adanya konten-konten terkait thrifting telah membuat masyarakat semakin terdorong untuk membeli pakaian bekas impor, dan mengakibatkan produk UKM dalam negeri menjadi tergerus dan tersaingi oleh barang dan pakaian bekas impor tersebut.


"Ini karena barangnya ilegal mempromosikannya juga ilegal, yang jadi permasalahan adalah kita bisa dengan mudahnya mencari di sosmed, ada banyak konten kreator yang isinya mempromosikan belanja thrifting dengan judul 'ikuti keseharian hidden gem di Jakarta barang bekas impor', atau 'hidden gem ngebongkar ball produk impor', dan lain sebagainya," kata Aldi di kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Kamis lalu seperti dilansir Minggu (18/3/2023).


Namun, lanjut dia, untuk menutup akun para konten kreator yang mempromosikan thrifting impor tidaklah mudah. Pasalnya, ada begitu banyak konten kreator yang menggunakan kata kunci (keyword) thrifting, hidden gem, dan lain sebagainya. Hal itu seharusnya dari pihak perusahaan media sosial terkait, bisa membantu dengan cara menurunkan kata kunci tersebut.


"Maka ini memang tidak mudah untuk dilakukan karena mereka pasti bikin judul yang berkaitan dengan kata thrifting, hidden gem, dan lain-lain. Itu bisa diturunkan," ucapnya.


Adapun pemerintah sebenarnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. 


Dalam aturan Permendag itu, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00 dengan uraian Pakaian bekas dan barang bekas lainnya dan tertera di bagian IV Jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.


Deputi Bidang Usaha Kecil Menengah Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman sebelumnya juga menegaskan, produk-produk barang bekas impor tersebut ilegal. 


Dia mengatakan, pihaknya juga akan terus mengimbau e-commerce atau marketplace untuk bijak dengan mematuhi peraturan pelarangan penjualan barang bekas impor ilegal. Pemerintah juga akan menutup toko online yang masih bandel menjual thrifting.


"Kami akan imbaulah teman-teman di e-commerce, untuk hal-hal semacam itu bisa ditutupkan, karena mereka kan punya komitmen untuk mematuhi kebijakan dari pemerintah, mereka seharusnya punya komitmen itu," lanjutnya. (CNBC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini