Bacok Istri Hingga Tewas di Jalan Mandala By Pass, Indra Saputra Jalani Sidang Perdana

REDAKSI
Selasa, 04 April 2023 - 20:17
kali dibaca
Ket Foto: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nalom Tatar saat membacakan dakwaan di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Mediaapakabar.com
Masih ingat peristiwa suami yang membacok istrinya hingga tewas dengan menggunakan parang secara membabi buta di atas becak bermotor (betor)? 

Peristiwa sadis itu terjadi di Mandala By Pass, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, beberapa waktu lalu.


Kini atas perbuatannya, Indra Saputra (35) warga Jalan Perjuangan II, Gang Damai, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia) itu harus menjalani sidang perdananya di secara virtual (online) di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/4/2023).


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nalom Tatar P. Hutajulu mengatakan dalam dakwaannya mengatakan peristiwa tragis itu berawal dari cekcok terdakwa dengan istrinya (mendiang) Nurmaya Santi Siregar.


Korban pergi meninggalkan rumah selama sepekan dengan membawa anak-anak mereka tanpa sepengetahuan terdakwa Indra yang berprofesi sebagai penarik betor.


"Terdakwa kemudian mencari keberadaan korban dan akhirnya mengetahui keberadaan mereka di kawasan Marelan dan menitipkan anak-anak mereka di rumah temannya. Terdakwa kemudian membawa anak-anaknya," kata JPU Nalom di hadapan majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum.


Kemudian, kata JPU, pada Minggu (23/10/2022) terdakwa mengambil 1 parang dari Jalan Amaliun, Kota Medan dan menyimpannya di bagasi betor. Buat jaga-jaga kemungkinan ada keributan dengan korban.


Pada saat mengendarai betor dengan membawa anak-anaknya, korban menelepon Indra Saputra karena mau jumpa dengan anak-anak mereka dan menyusul istrinya yang juga menumpang betor lain dan jumpa di kawasan Jalan Aksara.


Percekcokan di antara suami istri pun tak terhindarkan dan terdakwa menyerahkan anak mereka paling bontot kepada korban dan bertanya mau kemana anak kecil itu dibawa.


"Lalu korban mengatakan, nantilah kan kau akan tahu," kata Nalom Tatar Hutajulu menirukan ucapan korban. Korban pun meninggalkan terdakwa dengan menaiki betor yang dikemudikan saksi Asrad Utama Nasution.


Diperlakukan seperti itu, lanjut JPU, terdakwa spontan emosi dan mengejar betor yang ditumpangi istrinya. Tiba jalan di Jalan Mandala By Pass, terdakwa menabrak betor yang dinaiki korban dan terdakwa turun dari betor mengambil parang yang disimpannya di bagasi.


"Korban yang masih duduk di atas betor dengan memangku anaknya yang kecil pun dibacoki  dengan parang mengenai leher dan kepala korban. Nyawa korban pun tidak bisa diselamatkan. Terdakwa akhirnya bisa dilumpuhkan warga di sekitar lokasi kejadian yang juga emosi atas tindakannya," ujar JPU Nalom.


Akibat perbuatannya, terdakwa Indra Saputra pun  dijerat dengan dakwaan berlapis yakni Pasal 340 KUHPidana. Subsidair Pasal 338 KUHPidana. Lebih subsidair, Pasal 351 ayat (3)  KUHPidana. Atau kedua, Pasal 44 ayat (3) UU No 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).


Usai membacakan dakwaan dari JPU, tim penasihat hukum dan terdakwa tidak menyampaikan nota keberatan (eksepsi), sehingga majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini