Mediaapakabar.com - Alexander alias Alex (40) Bos Zoom KTV yang dulunya bernama KTV Alectra akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, setelah 2 pekan ditunda, Selasa (4/4/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Izmail dalam dakwaannya menjerat terdakwa Alexander dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama 20 tahun.
Dalam persidangan yang beragendakan dakwaan itu, terdakwa Alexander dihadirkan secara virtual atau online di ruang Cakra 8 PN Medan, tanpa didampingi kuasa hukum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Izmail mengatakan kasus bermula pada Jumat, 30 Desember 2022 sekira pukul 10.00 WIB, petugas Polsek Medan Baru mendapat informasi adanya peredaran narkotika jenis pil ekstasi di Komplek CBD Polonia Blok DD Nomor 86-87, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara.
"Kemudian petugas melakukan penyelidikan di lokasi tepatnya di parkiran Reddoorz CBD Polonia, lalu petugas melihat 1 unit Mobil Daihatsu Sigra warna putih yang terparkir di Reddoorz CBD Polonia," katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Khamaro Waruwu.
Selanjutnya, kata JPU, mobil tersebut diketahui milik dari terdakwa Alexander, lalu petugas melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut dan ditemukan 10 butir narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bersih seberat 3,7 gram di dalam dashboard tengah mobil milik terdakwa Alexander.
"Ketika diinterogasi, terdakwa Alexander mengaku telah menggunakan narkotika jenis pil ekstasi sejak tahun 2017. Selanjutnya, terdakwa Alexander beserta barang bukti diamankan ke Polsek Medan Baru guna diproses lebih lanjut," pungkasnya. (MC/DAF)