Mediaapakabar.com - Wali Kota Medan, Bobby Nasution dengan tegas melarang tempat hiburan malam beroperasi selama bulan suci Ramadhan 1444 H, terhitung sejak sejak 22 Maret hingga 22 April 2023 mendatang.
Namun, larangan yang disampaikan mantu presiden Jokowi itu tampaknya tidak diindahkan oleh pengelola Zoom KTV yang beralamat di Jalan CBD Polonia, Blok G, Nomor 53, Kota Medan.
Sebab, Zoom KTV masih beroperasi hingga membuat warga sekitar resah. Bahkan, menurut informasi, tempat hiburan malam tersebut diduga mencuri listrik. Sehingga keresahan warga sekitar semakin bertambah karena takut menimbulkan kebakaran.
"Aktivitas Zoom KTV itu, dimulai dari jam 11 malam sampai pagi, suara bassnya kuat kali, resah kita beroperasinya Zoom KTV, apalagi ini kan di bulan puasa," kata warga berinisial YY kepada mediaapakabar.com, Minggu (9/3/2023).
Selain itu, kata YY, Zoom KTV diduga mencuri arus listrik atau menggunakan aliran listrik ilegal. Oleh karenanya, Perusahaan Listrik Negara (PLN) diminta tegas menindak pencuri listrik.
"Kemarin meteran PLN sudah dicopot, tapi Zoom KTV kembali melakukan pencurian listrik, jadi para tetangga juga pada takut, kalau ada percikan api keluar yang menyebabkan terjadinya kebakaran," sebutnya.
Ia meminta agar Wali Kota Medan Bobby Nasution bersama aparat penegak hukum untuk melakukan sidak ke lokasi tersebut.
"Kita meminta agar Wali Kota Medan, pak Bobby Nasution langsung bertindak, jangan sampai ini dibiarkan, apalagi Zoom KTV dinilai telah melanggar ketentuan yang berlaku dan telah merasakan masyarakat," pintanya. (MC/DAF)