Ket Foto: Proses penggerebekan gudang diduga menyimpan pakaian bekas impor di Perumnas Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan, Rabu (29/3/2023) malam. |
Mediaapakabar.com - Polda Sumatera Utara (Sumut) menggerebek sebuah rumah toko (ruko) yang menjadi gudang penyimpanan pakaian bekas impor atau monza yang berlokasi di Jalan Kemenyan Raya, Perumnas Simalingkar, Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penggerebekan itu berlangsung pada Rabu (29/3/2023) malam.
"Iya, betul. 260 bal yang disita," kata Hadi, Jumat (31/3/2023) malam.
Dari 260 bal, baru 117 bal yang dibawa ke gudang barang bukti di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Sedangkan sisanya masih berada di gudang yang digerebek. Gudang itu kini sudah dipasang garis polisi.
Hadi menyebutkan, akibat masuknya pakaian bekas itu negara merugi hingga Rp1 miliar.
Kini polisi menyelidiki lebih lanjut kasus pakaian bekas impor itu bersama dengan petugas Bea Cukai. Sejauh ini sudah dua orang diperiksa. "Dua orang saksi yang diminta keterangan," pungkasnya. (KC/MC)