Pria Paruh Baya Asal Deli Serdang Jadi Pesakitan Gegara Jual-Beli 180 Ekor Belangkas

REDAKSI
Jumat, 07 April 2023 - 04:26
kali dibaca
Ket Foto: Ilustrasi.

Mediaapakabar.com
Suhar (52) warga Desa Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pasalnya, pria paruh baya itu didakwa memperjual-belikan satwa yang dilindungi jenis belangkas atau ketam tapal kuda sebanyak 180 ekor.

Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gomgoman Simbolon menghadirkan dua saksi dari Ditpolairud Polda Sumut yakni Rudi Kurniawan dan Sebastian Veron Jawak untuk memberikan keterangan. 


"Kami melakukan pengembangan dari Irwansyah Barus (berkas terpisah), kemudian kami melakukan pencarian terhadap Suhar yang mulia," ucap Rudi di hadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis, (6/4/2023).


Kemudian, sambungnya,petugas mengamankan terdakwa Suhar yang sedang berada di kediaman rumah keluarganya di kawasan Hamparan Perak, Deli Serdang. 


Setelah melakukan interogasi, kata saksi Rudi, terdakwa Suhar mengaku mendapatkan satwa dilindungi tersebut dari Irwansyah Barus. 


"Terdakwa membeli belangkas ini dengan harga Rp25 ribu yang dilakukan sebanyak 2 kali yang mulia, pertama 80 ekor dan 100 ekor pada Agustus 2022. Pengakuan terdakwa, belangkas akan dijual di Aceh," ucap Rudi. 


Sementara itu, terdakwa Suhar membenarkan atas perbuatannya tersebut. "Itu benar yang mulia, barang itu dari Irwansyah. Lalu kami menjual karena ada penampung," ucapnya.


Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a, b dan e juncto Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini